Mulai Besok Sanksi Tilang Diterapkan Bagi Pelanggar Ganjil Genap

Seiring dengan berakhirnya masa sosialisasi ganjil genap, maka pihak kepolisian akan kembali melakukan penilangan terhadap pelanggar ganjil genap mulai besok, 6 Agustus 2020.

oleh Arief Aszhari diperbarui 05 Agu 2020, 18:41 WIB
Diterbitkan 05 Agu 2020, 18:41 WIB
Suasana Ganjil Genap Saat PSBB Transisi di Jakarta
Suasana lalu lintas di Jalan Jenderal Sudirman saat hari pertama pemberlakuan kebijakan ganjil-genap kendaraan di Jakarta, Senin (3/8/2020). Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan ganjil-genap bagi kendaraan roda empat pribadi di 25 ruas jalan di Jakarta. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Sistem ganjil genap sudah mulai berlaku, Senin, 3 Agustus 2020. Namun, sejak hari pertama hingga Rabu, 5 Agustus 2020, pihak kepolisian masih memberlakukan tahap sosialisasi kembali, dan belum melakukan penilangan kepada para pelanggar.

Seiring dengan berakhirnya masa sosialisasi ganjil genap, maka pihak kepolisian akan kembali melakukan penilangan terhadap pelanggar ganjil genap mulai Kamis, 6 Agustus 2020.

Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pihaknya hanya akan memberlakukan teguran lisan di 3 hari pertama. Namun, polisi masih tetap memberhentikan mereka yang melanggar.

"Untuk melaksanakan penindakan pelanggaran tersebut, maka kami sampaikan bahwa selama 3 hari ini kami akan melaksanakan sosialisasi terlebih dahulu, artinya Senin, Selasa, Rabu, kita belum akan melakukan penindakan dengan tilang, baik secara manual maupun secara e-TLE," kata Dirlantas, seperti dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, Rabu (5/8/2020).

Sesuai Pergub

Sementara itu, pelaksanaan sistem ganjil genap ini berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019, tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018, tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Terdapat 25 ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap sesuai dengan Pergub tersebut.

Sementara itu, waktu pemberlakuan aturan ganjil genap juga hanya berlaku pada Senin sampai Jumat dan akhir pekan serta libur nasional tidak diberlakukan.

Selain itu, waktu pelaksanaan aturan ganjil genap juga masih sama, yaitu pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB, dan sore hari pukul 16.00-21.00 WIB.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya