Liputan6.com, Jakarta - Sistem ganjil genap sudah mulai berlaku, Senin, 3 Agustus 2020. Namun, sejak hari pertama hingga Rabu, 5 Agustus 2020, pihak kepolisian masih memberlakukan tahap sosialisasi kembali, dan belum melakukan penilangan kepada para pelanggar.
Seiring dengan berakhirnya masa sosialisasi ganjil genap, maka pihak kepolisian akan kembali melakukan penilangan terhadap pelanggar ganjil genap mulai Kamis, 6 Agustus 2020.
Baca Juga
Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pihaknya hanya akan memberlakukan teguran lisan di 3 hari pertama. Namun, polisi masih tetap memberhentikan mereka yang melanggar.
Advertisement
"Untuk melaksanakan penindakan pelanggaran tersebut, maka kami sampaikan bahwa selama 3 hari ini kami akan melaksanakan sosialisasi terlebih dahulu, artinya Senin, Selasa, Rabu, kita belum akan melakukan penindakan dengan tilang, baik secara manual maupun secara e-TLE," kata Dirlantas, seperti dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, Rabu (5/8/2020).
Sesuai Pergub
Sementara itu, pelaksanaan sistem ganjil genap ini berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019, tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018, tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
Terdapat 25 ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap sesuai dengan Pergub tersebut.
Sementara itu, waktu pemberlakuan aturan ganjil genap juga hanya berlaku pada Senin sampai Jumat dan akhir pekan serta libur nasional tidak diberlakukan.
Selain itu, waktu pelaksanaan aturan ganjil genap juga masih sama, yaitu pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB, dan sore hari pukul 16.00-21.00 WIB.
Advertisement