Buat yang Belum Paham, Ini Fungsi Yellow Box Junction

Bagi pengendara mobil atau motor pasti pernah melihat marka berbentuk persegi panjang berwarna kuning berukuran besar yang berada di persimpangan jalan

oleh Arief Aszhari diperbarui 07 Agu 2020, 16:32 WIB
Diterbitkan 07 Agu 2020, 16:32 WIB
20160427-Yellow-Box-Junction-Jakarta-Faizal-Fanani
Yello Box Junction berlambang burung dikawasan Harmoni, Jakarta, Rabu (27/4/2016). Yellow box junction tersebut merupakan bagian dari program corporate social responsibility (CSR) dari Blue Bird. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Bagi pengendara mobil atau motor pasti pernah melihat marka berbentuk persegi panjang berwarna kuning berukuran besar yang berada di persimpangan jalan.

Ya, itu adalah yellow box junction untuk mencegah kepadatan lalu lintas di jalur dan berakibat tersendatnya arus kendaraan di jalan yang tidak padat serta mencegah stuk di persimpangan yang terpasang marka tersebut.

Namun, banyak pengendara yang sejatinya tidak mengetahui fungsi markah yellow box junction ini.

Berdasarkan pasal 103 ayat 3 UU no 22 Tahun 2009 tentanga LLAJ, apabila terjadi kondisi kemacetan yang tidak memungkinkan gerak kendaraan, fungsi marka kotak kuning harus diutamakan dari pada alat pemberi isyarat lalu lintas yg bersifat perintah atau larangan.

Hal ini diperkuat dalam penjelasan bahwa marka kotak kuning berfungsi untuk melarang kendaraan berhenti di suatu area.

"Namun apa yg sering terjadi pada saat terjadi kemacetan, saling serobot, berhenti di dalam marka kotak kuning, mereka tidak menghentikan kendaraan di luar kotak kuning pada saat kendaraan di dalam kotak kuning padat, dan belum keluar dari kotak kuning, walaupun traffic light menunjukan atau menyala warna hijau," jelas AKBP (Purn) Budiyanto, Pemerhati Masalah Transportasi, dalam siaran pers yang diterima Liputan6.com, Jumat (7/8/2020).

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Macet

Jadi pada saat terjadi kemacetan, marka kuning atau YBJ berfungsi sebagai pembatas, bahwa kendaraan di belakangnya tidak boleh melintas pada saat kendaraan di marka kotak kuning belum keluar, atau dalam pengertian lain kendaraan lain berhenti di luar kotak kuning sebelum kendaraan lain keluar dari kotak kuning walaupun traffic light menunjukan warna hijau.

Hal tersebut, untuk menghindari stuk di persimpangan, dan dapat berakibat kemacetan pada ruas jalan lain karena ketidakpahaman tetang fungsi marka secara umum dan markah kotak kuning atau Yellow box Junction (YBJ).

Pemandangan seperti ini masih sering kita lihat simpang- simpang yg terpasang di Simpang pancoran, Simpang Sarinah, Tugu Tani, Kebon sirih dan Raden Intan serta simpang- simpang lain yang terpasang Yellow box Junction.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya