Liputan6.com, Jakarta - Melihat kasus positif Corona Covid-19 di wilayah Ibu Kota, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Siap berlaku 14 September 2020 mendatang, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan masyarakat saat kebijakan ini kembali diterapkan, salah satunya berkaitan dengan transportasi umum.
Advertisement
"Untuk transportasi umum akan kembali kita batasi secara ketat jumlah dan jamnya," kata Anies dalam video YouTube Pemprov DKI, Rabu (9/9/2020) malam.
Selain itu, Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menjelaskan, kondisi di wilayah DKI Jakarta saat ini masuk dalam keadaan darurat. Karena hal itu, Anies mengimbau seluruh masyarakat tidak melakukan kegiatan di luar rumah bila tidak mendesak.
"Saat ini kondisi darurat, lebih darurat dari awal wabah dahulu. Maka jangan keluar rumah bila tidak terpaksa," ujarnya.
Terlebih ruang unit perawatan intensif atau ICU di rumah sakit yang merawat pasien Covid-19 saat ini sangatlah terbatas. Bila tak segera dihentukan, maka ruang ICU tak lagi mampu menampung pasien positif Covid-19.
"Situasi (kapasitas ICU) tidak lebih baik. Kapasitas ICU kita ada 528 tempat tidur. Bila tren naik terus, 15 September akan penuh," tutunya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Ganjil Genap Dihilangkan
Selain transportasi umum, Anies juga akan meniadakan sistem ganjil genap saat PSBB kembali diberlakukan.
"Transportasi umum akan kembali dibatasi secara ketat jumlahnya dan jamnya ganjil genap untuk sementara akan ditiadakan," kata Anies.
Â
Advertisement
Keluar Masuk Jakarta akan Dibatasi
Pergerakan orang ke luar masuk Jakarta juga akan dibatasi. Karena itu, Anies akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat.
"Butuh koordinasi dengan pemerintah pusat pertamanya dengan bidang perhubungan juga dengan tetangga kita Jabodetabek yang Insyaallah besok kita akan melakukan koordinasi terkait dengan pelaksanaan fase pengetatan yang akan kita lakukan di hari-hari ke depan," tuturnya.