Liputan6.com, Jakarta - Aksi balap lari liar kini marak dilakukan di berbagai daerah. Bahkan spesifikasi pebalap lari liar ini juga ramai di media sosial. Saat balap lari liar dilakukan, biasanya jalanan ditutup tanpa ada izin.
Penutupan jalan itu bisa mengganggu pengguna jalan lain. Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, siapapun tidak boleh menutup jalan tanpa izin dari pihak berwenang.
Advertisement
Baca Juga
Sambodo menegaskan bahwa ada sanksi pidana bagi siapapun yang turut serta dalam aksi balap lari liar yang mengakibatkan penutupan jalan. "Ada sebetulnya sanksinya itu," ungkapnya, dikutip dari laman Korlantas Polri.
Aturan penutupan jalan itu tertera dalam pasal 12 ayat 1 UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Pasal tersebut menyatakan sebagai berikut:
"Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan."
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Denda Maksimal Rp1,5 Miliar
Sedangkan sanksi bagi pelanggar bisa dipidana penjara maksimal 18 bulan atau denda maksimal Rp 1,5 miliar. Sanksi itu diatur dalam pasal 63 ayat 1 pada Undang-Undang yang sama. Pasal tersebut berbunyi seperti berikut:
"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (!), dipidana dengan piadna penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)."
Advertisement
Bubarkan Diri
Tapi sejauh ini, para peserta balap lari liar kerap langsung membubarkan diri ketika polisi mendatangi lokasi mereka. Sambodo menegaskan pihaknya akan langsung membubarkan aksi balap lari liar jika mengetahuinya.
"Kalau untuk balap lari karena mereka waktunya hanya sebentar-sebentar, kadang kita datangi mereka sudah bubar gitu," tandasnya.
Sumber: Otosia.com
Infografis Tingkat Kematian Covid-19 di Indonesia Lampaui Dunia.
Advertisement