Liputan6.com, Jakarta - Beberapa waktu lalu, viral di dunia maya terkait mobil dinas TNI AD yang digunakan oleh seorang warga sipil. Kendaraan dengan nomor registrasi Puspomad inipun sudah disita, dan kasusnya tengah diselidiki.
Dijelaskan Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispen AD) Brigjen TNI Nefra Firdaus menjelaskan, kendaraan Toyota Fortuner warna hijau army yang terdaftar dengan nomor registrasi 3688-34 adalah nomor registrasi Puspomad. Namun, kendaraan tersebut bukanlah kendaraan organik Puspomad.
Advertisement
Baca Juga
Nefra menjelaskan, kendaraan itu dikemudikan oleh warga sipil berinisial SW alias Ahon yang seharusnya tidak berhak menggunakan.
Pihaknya telah meminta keterangan SW di Markas Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Mapuspomad). Kendaraan dinas TNI AD itupun kini disita.
"Kami periksa yang bersangkutan. Kendaraan Fortuner Plat Dinas Nomor Registrasi 3688-34 warna hijau army serta plat nomor registrasi sudah diamankan," terang Nefra dalam keterangan tertulis, seperti disitat dari laman News Liputan6.com.
Sementara itu, dijelaskan Komandan Puspomad Letjen TNI Dodik Wijanarko dalam keterangan tertulisnya, penggunaan kendaraan dinas militer oleh warga sipil adalah pelanggaran.
Oleh karena itu, ditegaskan Dodik, sipil yang terekaman dalam video yang viral berdurasi 2 menit itu tidak berhak untuk memakainya.
"Jadi tidak boleh digunakan (mobil dinas berplat TNI) oleh orang lain yang tidak berhak," jelas Dodik masih dilansir dari News Liputan6.com.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Izin pinjam
Dia mengamini, mobil berpelat TNI dalam rekaman video tersebut adalah asli. Nomornya ada dan terdaftar sebagai mobil dinas TNI yang dipinjamkan kepada BHS.
"Puspomad meminjamkan nomor registrasi tersebut sejak 2017 hingga saat ini. Perlu diketahui, bagi para purnawirawan polisi militer masih diberikan izin pinjam pakai nomor registrasi untuk digunakan dalam batas waktu dan kapasitas tertentu," terang Dodik.
Advertisement