Kedipan Lampu Hazard Akan Dipercepat, Ini Alasannya

Lampu hazard memiliki peran penting saat dalam kondisi darurat. Lampu yang berkedip-kedip tersebut bisa digunakan saat mobil mogok di tengah atau pinggir jalan.

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Okt 2020, 07:07 WIB
Diterbitkan 26 Okt 2020, 07:07 WIB
Lampu Hazard
Lampu hazard untuk memberi informasi bahwa mobil dalam kondisi berhenti atau darurat. (Sigit TS/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Lampu hazard memiliki peran penting saat dalam kondisi darurat. Lampu yang berkedip-kedip tersebut bisa digunakan saat mobil mogok di tengah atau pinggir jalan.

Meski mobil mogok seperti tadi telah menyalakan lampu hazard, nyatanya kecelakaan atau tabrakan tetap terjadi. Bahkan berdasarkan laporan terbaru, sejauh tahun ini saja di Amerika Serikat telah ada 50.000 orang lebih yang meninggal dunia akibat bertabrakan dengan mobil mogok.

Melansir Driving.ca, atas hal tersebutlah Badan Keamanan Darurat di Texas, AS mencetuskan solusi berupa mempercepat kedipan lampu hazard. Nantinya lampu ini akan berkedip lebih cepat, yakni empat kedipan per detik.

Ini jelas berbeda dengan kondisi lampu hazard yang ada di mobil-mobil masa kini. Hanya ada satu kedipan per detik. 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Terobosan Baru

Beberapa produsen mobil pun menyatakan minatnya terhadap terobosan ini. Rencananya sendiri model lampu hazard ini akan menggunakan dua saklar. Pertama untuk kedipan nyala lampu yang lambat dan kedua kedipan cepat.

Model lampu hazard ini diyakini bisa meminimalisir terjadinya kecelakaan akibat mobil mogok. Sebab nyala lampu hazard yang lebih cepat akan semakin mudah diketahui pengendara lainnya.

Sumber: Otosia.com

Pentingkah Sepeda Motor Adopsi Lampu Hazard?

Lampu hazard banyak disematkan pada motor keluaran terbaru. Meski demikian, pentingkah fitur ini disematkan pada sepeda motor? Berikut ulasannya seperti dilansir Suzuki Indonesia.

Hal pertama yang harus diketahui ialah fungsi lampu hazard. Pada dasarnya fitur ini merupakan tanda kendaraan roda empat sedang dalam situasi darurat, seperti mogok di tengah jalan dan pecah ban.

 

Wajib dinyalakan, lampu hazard tertuang dalam undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 121 ayat 1.

"Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan."

Bagaimana dengan kendaraan roda dua?

Belum diketahui secara pasti, motor mogok biasanya akan ditepikan atau dinaikan ke atas trotoar agar tidak mengganggu pengendara lainnya.

Dengan kata lain, penggunaan lampu hazard ini masih belum terlalu penting untuk sepeda motor karena perbedaan kepentingan antara mobil dan motor.   

Infografis Jangan Remehkan Cara Pakai Masker

Infografis Jangan Remehkan Cara Pakai Masker
Infografis Jangan Remehkan Cara Pakai Masker (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya