Pengguna Rotator dan Sirene Diincar Operasi Zebra Jaya, Ini Sanksinya

Operasi Zebra Jaya 2020 siap digelar Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai hari ini, Senin (26/10/2020). Berlaku hingga 14 hari ke depan, terdapat lima jenis pelanggaran yang menjadu sasaran penindakan petugas Kepolisian.

oleh Dian Tami Kosasih diperbarui 26 Okt 2020, 18:27 WIB
Diterbitkan 26 Okt 2020, 18:03 WIB
Jangan Sembarangan Pasang Sirene dan Lampu Rotator
Pemasangan sirene, lampu stobo dan rotator pada kendaraan diatur sesuai dengan peraturan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.

Liputan6.com, Jakarta - Operasi Zebra Jaya 2020 siap digelar Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai hari ini, Senin (26/10/2020). Berlaku hingga 14 hari ke depan, terdapat lima jenis pelanggaran yang menjadu sasaran penindakan petugas Kepolisian.

Menjadi salah satu sasaran penindakan, berikut sanksi untuk pelanggaran sirene dan rotator.

Jika berbicara peraturan, penggunaan sirene, strobo, dan rotator ini sudah diatur dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dan jika melanggar, pihak kepolisian akan menertibkan kendaraan bermotor yang masih nekat menggunakan sirene, lampu strobo, dan rotator yang tidak sesuai ketentuan.

Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 pasa 59 ayat (5) Pengguna lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2):

A. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;

B. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan jenazah; dan

C. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Sanksi Pidana

Sesuai peraturan yang sudah ditentukan dalam uu, maka pelanggarnya dapat dikenakan ketentuan pidana sesuai dengan Pasal 287 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009, sebagai berikut:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah). 

Petugas Menggunakan Sistem Hunting

Dilaksanakan dalam situasi pandemi Covid-19, Sambodo juga menjelaskan, pihak Kepolisian akan tetap akan mengawasi protokol kesehatan dan menghindari adanya kerumunan selama penindakan.

“Karena ini masa pandemi maka selama Operasi Zebra Jaya tidak ada razia, jadi tidak ada razia di titik tertentu seperti tahun sebelumnya, karena dikhawatirkan ada kerumunan,” tuturnya.

Menggunakan sistem hunting, terdapat tim dengan menggunakan kendaraan patroli. Apabila melihat adanya pelanggaran, Polisi akan langsung menindak pengendara sehingga kerumunan tak akan terjadi.

“Tetapi kami sifatnya hunting, contoh hari ini satu jam di Pasar Rumput, pindah lagi satu jam ke di Pandjaitan, artinya ada tim yang motoris pakai kendaraan patroli mutar ketika ada pelanggar dilakukan penindakan. Ini untuk menghindari kerumunan, karena biasanya saat razia orang berkerumun. Maka pelaksanaannya dilakukan secara hunting,” ungkapnya. 

Infografis 5 Tips Liburan Aman Saat Pandemi

Infografis 5 Tips Liburan Aman Saat Pandemi. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis 5 Tips Liburan Aman Saat Pandemi. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya