Liputan6.com, Jakarta - Bagi pemilik kendaraan, pasti tidak asing dengan pajak progresif. Biasanya, tarif pajak ini dikenakan bagi pemilik yang memiliki lebih dari satu mobil atau motor.
Berdasarkan laman Instagram @humaspajakjakarta, tarif pajak progresif adalah pengenaan pajak kendaraan DKI Jakarta yang didasarkan atas nama dan atau alamat yang sama.
Advertisement
Baca Juga
Penghitungan pajak progresif ini, disesuaikan Perda Nomor 2 Tahun 2015.
Sementara itu, besaran tarif pajak progresif sebagai berikut:
Kendaraan Pertama Tarif 2%
Kendaraan Kedua Tarif 2,5%
Kendaraan Ketiga 3%
Kendaraan Keempat 3,5%
Kendaraan Kelima 4%
Jadi, pajak akan naik 0,5% tiap penambahan satu kendaraan, dengan Pengenaan maksimal sebesar 10%.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Menghitung Pajak Progresif
Sementara itu, rumus untuk menghitung pajak progresif motor adalah (Persentase Pajak Progresif Kendaraan x NJKB) + SWDKLLJ.
SWDKLLJ merupakan singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Pada motor, tarif yang dikenakan sebesar Rp35 ribu.
Untuk bisa menghitung pajak progresifnya, Anda perlu mencari tahu NJKB kendaraan dengan menggunakan rumus PKB : 2 x 100.
Â
Advertisement