Buat yang Belum Tahu, Ini Besaran Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

Biasanya, tarif pajak progresif ini dikenakan bagi pemilik yang memiliki lebih dari satu mobil atau motor.

oleh Arief Aszhari diperbarui 09 Nov 2020, 21:07 WIB
Diterbitkan 09 Nov 2020, 21:07 WIB
Cara Hindari Pajak Progresif Kendaraan yang Sudah Dijual
Ilustrasi STNK

Liputan6.com, Jakarta - Bagi pemilik kendaraan, pasti tidak asing dengan pajak progresif. Biasanya, tarif pajak ini dikenakan bagi pemilik yang memiliki lebih dari satu mobil atau motor.

Berdasarkan laman Instagram @humaspajakjakarta, tarif pajak progresif adalah pengenaan pajak kendaraan DKI Jakarta yang didasarkan atas nama dan atau alamat yang sama.

Penghitungan pajak progresif ini, disesuaikan Perda Nomor 2 Tahun 2015.

Sementara itu, besaran tarif pajak progresif sebagai berikut:

Kendaraan Pertama Tarif 2%

Kendaraan Kedua Tarif 2,5%

Kendaraan Ketiga 3%

Kendaraan Keempat 3,5%

Kendaraan Kelima 4%

Jadi, pajak akan naik 0,5% tiap penambahan satu kendaraan, dengan Pengenaan maksimal sebesar 10%.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Menghitung Pajak Progresif

Sementara itu, rumus untuk menghitung pajak progresif motor adalah (Persentase Pajak Progresif Kendaraan x NJKB) + SWDKLLJ.

SWDKLLJ merupakan singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Pada motor, tarif yang dikenakan sebesar Rp35 ribu.

Untuk bisa menghitung pajak progresifnya, Anda perlu mencari tahu NJKB kendaraan dengan menggunakan rumus PKB : 2 x 100.

 

Infografis Jangan Remehkan Cara Pakai Masker

Infografis Jangan Remehkan Cara Pakai Masker
Infografis Jangan Remehkan Cara Pakai Masker (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya