Sebelum Beli, Intip Pajak Tahunan Motor Listrik Gesits

Motor listrik Gesits akhirnya mulai dikirim ke tangan konsumen. PT Gesits Bali Pratama mengatakan dokumen resmi akan diserahkan 2 hingga 3 bulan setelah pemesanan.

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Des 2020, 09:02 WIB
Diterbitkan 14 Des 2020, 09:02 WIB
Bagaimana Gesits Mengolah Limbah Baterai Bekasnya? (Arief A / Liputan6.com)
Bagaimana Gesits Mengolah Limbah Baterai Bekasnya? (Arief A / Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Motor listrik Gesits akhirnya mulai dikirim ke tangan konsumen. PT Gesits Bali Pratama mengatakan dokumen resmi akan diserahkan 2 hingga 3 bulan setelah pemesanan.

Motor listrik Gesits pun sudah mulai terlihat lalu lalang di jalan raya. Motor ramah lingkungan tersebut menggunakan pelat nomor khusus dengan garis biru di bagian bawah seperti yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Bagi Anda yang tertarik untuk meminang Gesits, tentu saja pajak tahunan yang harus dibayarkan menjadi salah satu pertimbangan. Afridah Intan selaku Human Capital PT Gesits Bali Pratama mengatakan pajak per tahun motor listrik ini hanya Rp63 ribu.

Jika dihitung dengan SWDKLLJ sebesar Rp32 ribu, pemilik motor listrik Gesits hanya perlu membayarkan Rp95 ribu. Lantas, apa yang membuat pajak kendaraan ramah lingkungan ini cenderung murah?

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

BBNKB

Intan menyebut bahwa pihak pemerintah sudah menggratiskan BBNKB untuk motor listrik Gesits. Selain itu, ada beberapa keringanan lantaran kendaraan ramah lingkungan ini diproduksi secara lokal di Cileungsi, Bogor.

Karena itu, kandungan lokal pada motor listrik ini sudah di atas 90%. Bahkan, baterai Gesits juga diproduksi di Indonesia, tapi ada beberapa bahan yang tetap harus diimpor.

Sumber: Otosia.com

 

Infografis Harga Mati DISIPLIN Protokol Kesehatan

Infografis Harga Mati DISIPLIN Protokol Kesehatan
Infografis Harga Mati DISIPLIN Protokol Kesehatan (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya