Hanya di 2 Lokasi, Ini Jadwal SIM Keliling Hari Minggu 20 Desember 2020

Layanan SIM keliling yang digelar Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tetap melayani pada hari Minggu, 19 Desember 2020

oleh Arief Aszhari diperbarui 20 Des 2020, 08:12 WIB
Diterbitkan 20 Des 2020, 08:08 WIB
SIM Keliling beroperasi di Masjid At-Tin Jakarta Timur
Warga mengantre untuk pembuatan dan memperpanjang SIM di mobil layanan SIM Keliling Masjid At-Tin TMII, Jakarta Timur, Kamis (4/6/2020). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengoperasikan kembali layanan mobil SIM Keliling untuk mengantisipasi antrean pemohon. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya akan habis, namun hanya memiliki waktu untuk memperpanjang saat akhir pekan kini bisa bernafas lega. Pasalnya, layanan SIM keliling yang digelar Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tetap melayani pada hari Minggu, 20 Desember 2020.

Melansir akun resmi TMC Polda Metro jaya, berlaku untuk SIM A atau C yang akan habis, berikut lokasi yang bisa disambangi:

Lokasi pertama, masyarakat bisa melakukan perpanjang SIM di Jalan Raden Inten samping McD Duren Sawit, Jakarta Timur. Selanjutnya, pelayanan SIM keliling juga berada di Jalan Panjang, depan BTN Kebon Jeruk Jakarta Barat.

Berhubungan saat ini masa pandemi belum selesai, pemohon perpanjangan SIM harus selalu mematuhi protokol kesehatan, dengan wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing saat melakukan perpanjangan SIM.

Terkait waktu layanan, SIM Keliling di hari Minggu hanya bisa dilakukan pada pukul 07.00 sampai dengan 12.00 WIB.

Biaya perpanjangan yang harus dibayarkan pemohon, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, khusus SIM A biaya yang harus dikeluarkan yakni Rp80 ribu dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

Berikut Syarat perpanjangan SIM A atau C :

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,

3. Bukti Cek Kesehatan.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Infografis Pilihan:

Infografis Pemblokiran Kartu SIM
Infografis Pemblokiran Kartu SIM
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya