Daftar Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta, 5 Januari 2021

Bagi Anda warga Jakarta yang berencana untuk melakukan perpanjangan SIM hari ini (5 Januari 2021), terdapat beberapa lokasi layanan SIM Keliling yang siap melayani.

oleh Amal Abdurachman diperbarui 05 Jan 2021, 09:00 WIB
Diterbitkan 05 Jan 2021, 09:00 WIB
FOTO: Pelayanan SIM Keliling di Masa Pandemi COVID-19
Warga menunjukkan SIM di Pelayanan SIM Keliling, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (7/8/2020). Ditlantas Polda Metro Jaya memberi dispensasi bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis di masa pandemi COVID-19 bisa memperpanjang sampai akhir Agustus 2020. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Bagi Anda warga Jakarta yang berencana untuk melakukan perpanjangan SIM hari ini (5 Januari 2021), terdapat beberapa lokasi layanan SIM Keliling yang siap melayani.

Berbeda dibanding kondisi biasa, di tengah pandemi Corona Covid-19, Anda tentu harus menggunakan masker dan melakukan physical distancing. Waktu pelayanan SIM Keliling pada hari ini, Selasa, 5 Januari 2021 dimulai dari jam 08.00 hingga 14.00 WIB.

Dilansir NTMCPolri, layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Lokasi Sim Keliling

Jaktim : Lippo Plaza Kramat Jati
 
Jakut : Mall Grand Cakung
 
Jaktim. Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata
 
Jakbar : Mall Citraland Grogol
 
Jakpus : ITC Cempaka Mas

Syarat Perpanjangan SIM A atau C

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli

3. Bukti Cek Kesehatan.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.  

Infografis Waspada Cuaca Ekstrem di Indonesia

Infografis Waspada Cuaca Ekstrem di Indonesia
Infografis Waspada Cuaca Ekstrem di Indonesia. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya