Daftar Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, 7 Januari 2021

Sebelum masa berlaku SIM (Surat Izin Mengemudi) habis, Anda sebaiknya melakukan perpanjangan SIM. Bagi yang ingin memperpanjang SIM hari ini (7 Januari 2021), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling di 5 lokasi.

oleh Amal Abdurachman diperbarui 07 Jan 2021, 07:03 WIB
Diterbitkan 07 Jan 2021, 07:02 WIB
FOTO: Pelayanan SIM Keliling di Masa Pandemi COVID-19
Warga duduk dalam mobil saat mengurus SIM di Pelayanan SIM Keliling, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (7/8/2020). Ditlantas Polda Metro Jaya memberi dispensasi bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis di masa pandemi COVID-19 bisa memperpanjang sampai akhir Agustus 2020. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Sebelum masa berlaku SIM (Surat Izin Mengemudi) habis, Anda sebaiknya melakukan perpanjangan SIM. Bagi yang ingin memperpanjang SIM hari ini (7 Januari 2021), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling di 5 lokasi.

Tentu saja Anda harus mematuhi protokol kesehatan saat ingin mendatangi lokasi SIM Keliling. Misalkan saja selalu menggunakan masker dan jaga jarak dengan orang lain. Sebagai informasi, SIM Keliling beroperasi dari jam 08.00 hingga 14.00 WIB.

Dilansir NTMCPolri, layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.   

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Lokasi Sim Keliling

Jaktim : Lippo Plaza Kramat Jati
 
Jakut : Mall Grand Cakung.
 
Jaktim. Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata.
 
Jakbar : Mall Citraland Grogol
 
Jakpus : ITC Cempaka Mas.

Syarat Perpanjangan SIM A atau C

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli

3. Bukti Cek Kesehatan.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.    

Infografis Vaksin Covid-19 dan Rencana Vaksinasi di Indonesia.

Infografis Vaksin Covid-19 dan Rencana Vaksinasi di Indonesia. (Liputan6.com/Triyasni)
Infografis Vaksin Covid-19 dan Rencana Vaksinasi di Indonesia. (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya