Liputan6.com, Jakarta - SIMÂ (Surat Izin Mengemudi) memiliki batas masa berlaku, oleh karena itu Anda diwajibkan untuk melakukan perpanjangan sebelum masa berlaku habis. Bila sudah lewat masa berlaku, maka Anda harus membuat SIM yang baru.
Bagi Anda yang ingin melakukan perpanjangan hari ini (20 Januari 2021), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIMÂ Keliling di 5 lokasi .
Baca Juga
Jangan lupa untuk menerapkan protokol kesehatan saat mendatangi lokasi SIM Keliling. Seperti memakai masker dan melakukan physical distancing dengan orang lain. Berdasarkan unggahan @TMCPoldaMetro di Twitter pagi ini, Rabu (20 Januari 2021), SIM Keliling beroperasi dari jam 08.00 hingga 14.00 WIB.
Advertisement
Dilansir NTMCPolri, layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.Â
Sebagai informasi, biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.    Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
5 Lokasi SIM Keliling
Jaktim : Mall Grand Cakung.
Jakut : Lippo Plaza Kramat Jati Jaktim.
Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata.
Jakbar : LTC Glodok.
Jakpus : ITC Cempaka Mas.
Advertisement
Syarat Perpanjangan SIM A atau C
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.            Â
Infografis Olahraga Benteng Kedua Cegah Covid-19
Advertisement