Jangan Asal Membunyikan Klakson, Begini Etika Menggunakannya

Suara klakson yang lebih dari satu kali bunyi dari kendaraan lain tentunya bisa membuat kesal, padahal situasi jalan tengah macet.

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Jan 2021, 17:37 WIB
Diterbitkan 27 Jan 2021, 17:37 WIB
Klakson
Membunyikan klakson sembarangan di Inggris bisa didenda (Ilustrasi/thesun.co.uk)

 

Liputan6.com, Jakarta - Suara klakson yang lebih dari satu kali bunyi dari kendaraan lain tentunya bisa membuat kesal, padahal situasi jalan tengah macet.

Tidak salah jika di Jepang membunyikan klakson dianggap tidak etis dan berisik. Membunyikan klakson, apalagi terus-terusan dinilai mencari perkara dan membuat orang lain tersinggung. Karenanya hampir jarang terdengar bunyi klakson di Jepang.

Menilik sejarahnya, klakson dipatenkan oleh Hutchinson pada 1908, dan awalnya diinisiasi pertama kali oleh Franklyn Hallet Lovell Jr. Kata 'klakson' diambil dari bahasa Yunani yaitu klaxo yang memiliki arti menjerit. 

Karena itu saat awal dipasang dikendaraan masih menyerupai suara manusia berteriak "Ahhogaa" dan seiring berjalannya waktu mengalami perubahaan dalam segi ukuran serta variasi suara klakson.

Namun banyak oleh yang salah kaprah dalam memfungsikan klakson. Menurut Oke Desiyanto, Safety Riding Supervisor Astra Motor Jateng ketidaktahuan dalam penggunaan klakson dalam berkendara terjadi karena transformasi kebiasaan yang salah. Salah satunya adalah penggunaan klakson untuk menyampaikan pertanda emosi atau marah.

"Pada awalnya, fungsi membunyikan klakson adalah memberitahu pengguna jalan lain saat kita hendak lewat atau melintas. Sesuai dengan budaya sopan santun yang berlaku dalam budaya Jawa Tengah, yaitu memberi salam ketika melewati kerumunan orang," jelas Oke.

 

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Diatur Undang-Undang

Dalam undang-undang juga sudah diatur mengenai klakson dalam Pasal 48 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Jika pengendara tidak menggunakan klakson atau klakson tidak berfungsi, bisa dikenai pasal 285 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 di pasal 69 tentang kekuatan bunyi klakson.

Dalam etika berkendara di jalan raya, perlu dipahami bahwa klakson dirancang fungsi kegunaannya sebagai alarm pemberitahuan ke sekitar, tidak dirancang untuk mewakili perasaan emosi negatif maupun positif, terutama bukan dirancang sebagai bahasa perintah (perintah untuk menyingkir atau minggir).

Pelarangan membunyikan klakson juga terdapat saat melintasi area ibadah, area rumah sakit dan dianjurkan untuk tidak menggunakan klakson di malam hari, sebagai bentuk toleransi kita secara sosial terhadap masyarakat.

"Pengguna jalan harus saling bijak memahami bahwa berlalu lintas adalah menggunakan prasarana umum secara bersama-sama. Dan juga saling menjaga ketertiban dan keamanan untuk kenyamanan bersama," pungkas Oke.

Sumber: Otosia.com

Infografis 4 Manfaat Penting Vaksinasi Covid-19

Infografis 4 Manfaat Penting Vaksinasi Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis 4 Manfaat Penting Vaksinasi Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya