Liputan6.com, Jakarta - SIM atau Surat Izin Mengemudi wajib dimiliki oleh pengendara mobil atau motor. SIM memiliki batas masa berlaku, jadi Anda sebaiknya melakukan perpanjangan sebelum masa berlaku habis. Jika masa berlaku SIM sudah lewat, maka Anda harus mengajukan SIM yang baru.
Bagi Anda yang sedang berada di Jakarta dan ingin melakukan perpanjangan hari ini (29 Januari 2021), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling di 5 lokasi.
Jangan lupa untuk mematuhi protokol kesehatan saat mengunjungi lokasi SIM Keliling. Anda harus selalu mengenakan masker dan melakukan physical distancing. Berdasarkan unggahan @TMCPoldaMetro di Twitter pagi ini, Jumat (29 Januari 2021), SIM Keliling beroperasi dari jam 08.00 hingga 14.00 WIB.
Advertisement
Dilansir NTMCPolri, layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.Â
Sebagai informasi, biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.  Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
5 Lokasi SIM Keliling
Jaktim : Mall Grand Cakung.
Jakut : Lippo Plaza Kramat Jati Jaktim.
Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata.
Jakbar : Mall Citraland.
Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng. Â
Advertisement
Syarat Perpanjangan SIM A atau C
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.        Â
Infografis 3 Cara Vaksin Covid-19 Picu Kekebalan Tubuh
Advertisement