Serang Jadi Kota Percontohan Tilang Elektronik di Banten

Sejalan dengan keinginan Kapolri Listyo Sigit untuk melakukan tindakan penilangan melalui sistem E-Tilang, Polda Banten, juga akan menerapkan kebijakan tersebut di Kota Serang.

oleh Fahmi Rizki diperbarui 02 Feb 2021, 17:04 WIB
Diterbitkan 02 Feb 2021, 17:04 WIB
Polda Banten Akan Jalanan Sistem E-Tilang di Kota Serang
Kamera pengawas atau CCTV sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) terpasang di JPO Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (1/7/2019). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menambah 10 titik baru penempatan kamera CCTV untuk penilangan sistem ETLE. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Kampanye sistem tilang elektronik yang dijanjikan oleh Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo, terus disinkronisasikan di seluruh wilayah Kepolisian Republik Indonesia.

Setelah DKI Jakarta yang akan menambah alat kamera CCTV untuk E-Tilang ini, Ditlantas Polda Banten, juga akan menerapkan sistem tilang elektronik di Kota Serang sebagai proyek percontohan.

Direktur Lalu Lintas Polda Banten, Kombes Pol Rudy Purnomo, menjelaskan wilayah Kota Serang akan segera menggunakan teknologi pada April 2021.

Penerapan tersebut sesuai dengan jadwal yang sudah diterapkan oleh kepolisian untuk menindak pelanggar lalu lintas melalui sistem elektronik.

"Saat ini masih tahap persiapan sarana dan prasarana dulu dengan vendor. Kita rencanakan April sudah diberlakukan dibeberapa titik dulu di Kota Serang," jelas Kombes Pol Rudy Purnomo, dalam keterangan resminya.

Untuk memuluskan tilang elektronik di Kota Serang, Polda Banten juga akan melakukan koordinasi dengan beberapa pihak terkait seperti Kejaksaan dan Pengadilan untuk mensukseskan program E-Tilang ini.

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini

Petugas Tidak Ada Lagi yang Menilang di Lapangan

Petugas Tidak Ada Lagi yang Menilang di Lapangan
Petugas kepolisian lalu lintas saat menilang pengendara motor saat Operasi Zebra Jaya 2020 di kawasan Cawang, Jakarta, Senin (26/10/2020). Operasi Zebra Jaya dilaksanakan pada 26 Oktober-8 November 2020 untuk menekan jumlah pelanggaran lalu lintas. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Dengan penerapan sistem E-Tilang maka tidak ada lagi petugas di lapangan yang melakukan tindakan penilangan.

Dengan begitu, pihak kepolisian akan menggunakan teknologi kamera pemantau atau CCTV yang dipasang di sejumlah titik di wilayah hukum Kota Banten.

"ETLE ini mengandalkan CCTV untuk memantau. Nantinya, pelanggar akan dikirimkan surat tilang ke alamatnya dan diberikan sanksi sesuai dengan pelanggarannya," tandasnya.

Infografis Hindari 5 Hal Saat Pakai Masker Cegah Covid-19

Infografis Hindari 5 Hal Saat Pakai Masker Cegah Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Hindari 5 Hal Saat Pakai Masker Cegah Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya