Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) resmi menurunkan batas uang muka atau down payment (DP) nol (0) persen untuk pembelian kendaraan bermotor. Ketetapan yang akan mulai per 1 Maret 2021 ini berlaku untuk kendaraan roda dua ataupun roda empat.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengemukakan, kebijakan tersebut merupakan komitmen dari Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) guna meningkatkan sektor pembiayaan untuk dunia usaha.
Menurut dia, pemerintah perlu mendorong permintaan kredit pada dunia usaha yang lesu akibat pandemi Covid-19. Demikian juga untuk penawaran kredit dari perbankan yang harus didorong.
Advertisement
Baca Juga
"Dari pemerintah, Menteri Keuangan (Sri Mulyani) tentu saja diberi insentif perpajakan, jaminan, dan juga insentif suku bunga kredit yang juga sudah diumumkan," kata Perry dalam sesi teleconference, Kamis (18/2/2021).
"Melonggarkan uang muka kredit kendaraan bermotor 0 persen untuk semua jenis kendaraan untuk dorong pertumbuhan kredit subsektor otomotif. Berlaku efektif 1 Maret 2021 sampai 31 Desember 2021," sambungnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Yohannes Nangoi, pemberian DP 0 persen ini juga sebagai langkah gebrakan dari pemerintah untuk bisa menggairahkan kembali industri otomotif Tanah Air di tengah pandemi Covid-19.
"Tapi, tentunya hak memberikan DP 0 persen atau tidak ini ada di lembaga keuangan atau perusahaan pembiayaan," jelas Nangoi saat dihubungi Liputan6.com, Jumat (19/2/2021).
Lanjut Nangoi, masyarakat tidak bisa serta merta membeli mobil secara kredit dan meminta DP 0 persen dikabulkan. Bakal ada kriteria lebih lanjut terkait pemberian insentif tersebut, seperti kredibilitas pemohon kredit.
"Tapi, mudah-mudahan dengan adanya satu langkah positif dari pemerintah, paling tidak bisa memberikan kemudahan bagi orang-orang memiliki dan minat beli mobil," pungkasnya.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
DP 0 Persen Bakal Bikin Harga Mobil Bekas Naik, Kok Bisa?
Penjual mobil bekas mengapresiasi kebijakan pembayaran uang muka (DP) 0 persen untuk kendaraan yang dinilai akan mendongkrak volume penjualan. Tapi secara tak langsung, aturan ini dikhawatirkan bakal membuat harga jual mobil bekas naik di pasaran.
Presiden Direktur Mobil88 Halomoan Fischer Lumbantoruan mengatakan, penjualan mobil bekas akan meraup pasar yang lebih besar jika perusahaan pembiayaan (leasing) mau mengikutinya.
Dia lantas mencontohkan segmen pembeli yang kerap tak cukup uang untuk bayar DP 25 persen pada suatu mobil bekas seharga Rp 100 juta. Hal itu lantas menghambat angka penjualan mobil bekas, terutama di masa pandemi Covid-19 saat ini.
"Kalau DP 0 persen atau rendah sekali ya jelas segmen yang seperti itu akan beli mobil semua. Itu akan mendongkrak volume (penjualan)," kata Halomoan kepada Liputan6.com, Jumat (19/2/2021).
Terlebih, Halomoan menyampaikan, DP 0 persen secara langsung tidak akan mempengaruhi harga jual mobil bekas. Namun harganya otomatis akan terpengaruh ketika volume penjualan naik, sementara stok barang habis atau tidak mencukupi.
"Begitu pembelinya meningkat stoknya kan habis ya. Hukum ekonomi dasar kan kalau demand lebih tinggi dari suplai harga akan naik. Otomatis harga akan naik, terutama untuk level mobil yang memang akan ketarik banyak volume-nya dengan DP 0 persen ini," terangnya.
Menurut dia, kasus ini potensi terjadi utamanya untuk penjualan mobil bekas berharga murah (low price). Harga mobil bekas secara tak langsung akan melambung ketika ketersediaannya menipis.
"Nanti mereka semua pada beli mobil ya stok mobilnya habis. Begitu stok mobil habis ya pedagang pasti akan naikin harga," ujar Halomoan.
Advertisement