Liputan6.com, Jakarta - Daihatsu Rocky masuk dalam daftar mobil penerima diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) 100 persen. Padahal mobil ini belum diluncurkan di dalam negeri dan diproduksi.
PT Astra Daihatsu Motor (ADM) pun akhirnya memberikan tanggapan mengenai hal ini. Amelia Tjandra, Marketing Director dan Corporate Planning and Communication Director PT ADM menyebutkan, pemerintah mengumumkan daftar penerima relaksasi pajak ini hanya satu kali dan tidak ada pengumuman selanjutnya untuk revisi daftar penerima.
Advertisement
Advertisement
Baca Juga
Mengingat program relaksasi ini berlaku hingga 31 Desember 2021 dan tidak akan ada pengumuman selanjutnya dari pemerintah untuk menambahkan atau merevisi daftar penerima relaksasi pajak, maka ADM memutuskan untuk mendaftarkan model Rocky. Walaupun produk ini belum diluncurkan pada waktu pengumuman.
Amelia menegaskan ADM merencanakan memperkenalkan model ini (Rocky) pada periode program relaksasi pajak supaya bisa mendukung program pemerintah untuk menggairahkan pasar otomotif Indonesia yang sedang lesu.
"Meski Daihatsu Rocky belum diluncurkan saat ini, kami percaya produk ini layak untuk mendapatkan relaksasi pajak karena akan diluncurkan pada periode program,” ujar Amelia dalam keterangan persnya, Rabu (3/3).
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Syarat Penerima Insentif
Kebijakan insentif pajak berupa diskon PPnBM ini efektif per 1 Maret lalu, setelah keluar Peraturan Menteri Keuangan No 20/2021 dan Peraturan Menteri Perindustrian No 169/2021.
Pemerintah memberikan kriteria utama bagi penerima program relaksasi pajak, yaitu mesin kendaraan maksimal 1.500 cc, jenis Sedan/4x2/Station Wagon, kapasitas penumpang di bawah 10 orang; dan local purchase minimal 70 persen.
Berdasarkan kriteria tersebut, Daihatsu Rocky masuk sebagai penerima diskon pajak meski belum diproduksi di Indonesia alias dalam tahap persiapan.
Sumber: Merdeka.com
Advertisement