Liputan6.com, Jakarta - Penggunaan Electronic Law Traffic Enforcement (ETLE) alias tilang elektronik, diklaim mampu menurunkan tingkat pelanggaran lalu lintas. Bahkan, pihak Korlantas Polri sendiri akan melakukan penerapan secara nasional, resmi mulai 23 April 2021.
Selain itu, baru-baru ini Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran meluncurkan ETLE Mobile yang digagas oleh Dirlantas Polda Metro Jaya. Hal ini, sebagai perluasan jangkauan penegakan hukum di titik-titik pelanggaran lalu lintas yang belum dicover oleh ETLE Statis.
Baca Juga
"ETLE Mobile ini merupakan salah satu bentuk pelaksanaan daripada kebijakan bapak Kapolri menuju police five point zero dengan pemanfaatan teknologi informasi dalam pelaksanaan tugas kepolisian,” ujar Fadil Imran, seperti dikutip dari laman resmi NTMC Polri, ditulis Senin (22/3/2021).
Advertisement
kapolda menambahkan, sebagai pelengkap ETLE Statis yang sudah dipasang di Jakarta, ETLE Mobil ini nantinya akan ada sebanyak 30 unit yang dioperasikan di titik-titik rawan pelanggaran lalu lintas, namun tidak ada ETLE Statis.
"Misalnya sering terjadi kebut-kebutan di kawasan Kemayoran, maka ETLE Mobile ini akan merapat ke titik sasaran dan akan langsung merekam pelanggaran lalu lintas yang terjadi di sana,” tambahnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Alat kontrol
Sementara itu, ETLE Mobile ini tidak hanya diperuntukkan bagi pengendara yang terkena penegakan hukum, tetapi juga menjadi kontrol terhadap perilaku anggota yang bertugas di lapangan.
"Di depan saya ini ada tiga jenis ETLE Mobile, yang satu yang dilengkapi dengan body camp ini dimanfaatkan apabila berkomunikasi dengan pelanggar lalu lintas. Kedua adalah helmet camp sehingga setiap pelanggaran lalu lintas yang terjadi mampu terekam dengan baik. Kemudian dash cam itu ada di dalam mobil. Sehingga anggota yang melaksanakan patroli mampu merekam pelanggaran-pelanggaran lalu lintas yang terjadi. Kelebihannya ini bisa mobile," tegasnya.
Kapolda menjelaskan bahwa mekanisme penegakan hukum melalui ETLE Mobile ini sama seperti ETLE Statis.
"Media dan masyarakat juga bisa memberi informasi kepada polisi lewat TMC, untuk memberi tahu di tempat mana yang biasa menjadi pelanggaran lalu lintas, seperti melawan arus, potong jalan, dan pelanggaran lain. Nantinya anggota Ditlantas akan menganalisa dan kemudian langsung menuju ke titik tersebut,” pungkasnya.
Advertisement