Liputan6.com, Jakarta - Saat mengunjungi pameran kendaraan listrik yang diselenggarakan Ditjen Perhubungan Darat, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, berharap ini tren elektrifikasi di Indonesia akan menjadi sebuah kebutuhan bagi masyarakat di Indonesia.
Terlebih, menurut Budi Karya, hal tersebut sudah diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Baca Juga
"Kita ingin kendaraan listrik ini bisa menjadi kebutuhan massal. Melalui regulasi Peraturan Presiden, telah mengamanatkan bahwa kita harus mengarah ke penggunaan kendaraan listrik," jelas Menteri Perhubungan, Budi Karya, dalam keterangan resminya.
Advertisement
Salah satu langkah yang kini sudah ditempuh, Kemenhub, telah membuat sejumlah regulasi mengenai kendaraan listrik melalui Permenhub yang mengatur beberapa hal.
Dari regulasi tersebut, hal yang diatur melalui Kemenhub adalah pengujian tipe fisik kendaraan bermotor listrik, kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik, konversi sepeda motor dengan penggerak motor listrik berbasis baterai.
Simak Video Pilihan Berikut Ini
Target 2030 Ada Peningkatan Signifikan Terkait Penggunaan Mobil Listrik
Melalui turunan ini, Menteri Perhubungan, menargetkan bahwa pada 2030 sudah ada penggunaan kendaraan listrik dalam jumlah yang signifikan.
“Kami juga akan membuat Peta Jalan (Road Map). Dimana pada tahun 2030 ditargetkan kendaraan listrik sudah siginfikan digunakan oleh masyarakat banyak,” beber Budi Karya.
Salah satu tujuan dengan adanya kendaraan listrik ini adalah penghematan atas penggunaan bahan bakar minyak yang semakin lama kapasitas produksinya semakin menurun.
"Diharapkan penggunaan kendaraan listrik menjadi kendaraan pilihan masyarakat yang ramah lingkungan dan dapat meningkatkan kualitas udara di Indonesia," tandasnya.
Advertisement