Liputan6.com, Jakarta - Surat izin mengemudi (SIM) menjadi salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki pengendara mobil atau motor. Dengan begitu, wajib hukumnya pemilik kendaraan memperhatikan masa berlakunya SIM tersebut, dan jangan sampai terlewat atau pemilik harus membuat yang baru.
Saat ini, pembuatan SIM sendiri bisa dengan dua mekanisme, melalu online dan offline. Berdasarkan kategorinya, di Indonesia ada 5 jenis SIM yakni SIM A, SIM B, SIM C, SIM D, dan SIM Internasional.
Melansir laman resmi Federal Oil, perihal SIM diatur dalam Peraturan Kapolri No. 9 tahun 2012, di mana penggolongan SIM dibedakan berdasarkan fungsi kendaraan bermotor dan berat kendaraan bermotor.
Advertisement
Selain itu penggolongan SIM ada dua jenis, yakni SIM Perseorangan dan SIM Umum.
Berikut cara dan biaya membuat SIM terbaru.
1. Untuk SIM A, pemohon harus berusia 17 tahun. Untuk pemohon BI dan BII harus berusia 20 tahun, SIM C dan D berusia minimal 16 tahun dan SIM umum paling tidak berusia 21 tahun.
2. Kelengkapan dokumen KTP asli dan fotokopi (4 lembar) serta Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter.
3. Isi formulir permohonan SIM disertai fotokopi KTP dan SIM asli (proses perpanjangan)
4. Ujian SIM teori.
5. Ujian SIM praktik
Saksikan Video Pilihan di Bawah InI:
Biaya
Biaya pembuatan SIM baru dan biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemenrintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berikut daftar biaya pembuatan SIM terbaru
SIM A: Rp 120.000
SIM B I: Rp 120.000
SIM B II: Rp 120.000
SIM C : Rp 100.000
SIM C I: Rp 100.000
SIM C II: Rp 100.000
SIM D: Rp 50.000
SIM D I: Rp 50.000
SIM Internasional: Rp 250.000
Biaya perpanjangan SIM
SIM A: Rp 80.000
SIM B I: Rp 80.000
SIM B II: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
SIM C I: Rp 75.000
SIM C II: Rp 75.000
SIM D: Rp 30.000
SIM D I: Rp 30.000
SIM Internasional: Rp 225.000
Advertisement