Liputan6.com, Jakarta - Pengguna kendaraan roda empat wajib mengenakan sabuk pengaman atau seatbelt. Bukan karena aturan saja, sabuk pengaman bisa menyelamatkan nyawa saat terjadi kecelakaan.
Melansir DefensiveDriving.com, sabuk pengaman berawal dari temuan George Cayley di pertengahan abad ke-19. Dia membuat sebuah sistem keselamatan menggunakan sabuk untuk menjaga pilot saat terbang menggunakan glider.
Baca Juga
Namun, penemuan itu tidak dipatenkan. Jadi pada tanggal 10 Februari 1885 Edward J. Claghorn mematenkan sabuk pengaman. Meski demikian, penggunaan seat belt baru mulai menyebar pada pertengahan 1930-an.
Advertisement
Beberapa ahli dari Amerika Serikat melakukan percobaan penggunaan sabuk pengaman dua titik (lap belts). Setelah mendapat hasil yang memuaskan, mereka menyetujui bahwa alat keselamatan tersebut harus ada di setiap mobil.
Pabrikan mobil asal Amerika Serikat, Nash Motors pernah menawarkan sabuk pengaman dua titik sebagai pilihan. Ternyata opsi tersebut tidak digemari oleh pemilik mobil. Dari 40.000 mobil dengan sabuk pengaman, hanya 1.000 orang yang menggunakan.
Â
Ford Motor Company
Kasus serupa juga terjadi pada Ford Motor Company. Pada tahun 1955 mereka menawarkan lap belts. Hanya 2% dari pembeli yang memilih perangkat pengaman itu di tahun 1956.
Berdasarkan DefensiveDriving.com penemuan paling besar adalah sabuk pengaman tiga titik di tahun 1958. Penciptanya Nils Bohlin, insinyur dari Swedia yang bekerja di Volvo.
Penambahan titik tersebut adalah untuk menjaga bagian atas tubuh. Sebelumnya lap belts hanya melintang di sekitar paha.
Apabila terjadi kecelakaan anggota badan bagian dada dan sekitarnya tidak terlindungi.Â
Hebatnya, Volvo dan Bohlin membebaskan paten untuk perangkat keselamatan tersebut, sehingga seluruh pabrikan mobil bisa mengadopsi teknologi aman nan sederhana ini.
Volvo mengklaim di tahun 2002, sabuk pengaman tiga titik sudah menyelamatkan lebih dari satu juta pengemudi sejak pertama diperkenalkan.
Banyak negara termasuk Indonesia sudah mewajibkan penggunaan sabuk pengaman selama menyetir mobil.
Peraturan itu tertuang dalam Pasal 106 ayat (6) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan.
Sumber: Otosia.com
Advertisement