Liputan6.com, Jakarta - Mengurangi penyebaran virus Corona Covid-19 yang masih sangat tinggi di Indonesia, pemerintah menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali, sejak 3 Juli 2021. Dengan begitu, banyak lini bisnis yang harus menghentikan operasionalnya, terlebih jika bukan sektor usaha esensial dan kritikal.
Lalu, dengan pemberlakuan PPKM Darurat ini, bagaimana operasional pabrik PT Astra Daihatsu Motor (ADM)?
Dijelaskan Amelia Tjandra, Marketing Director & Corporate Planning and Communication Director PT ADM menjelaskan jika pabrik asal Jepang ini diperbolehkan beroperasi oleh pemerintah, karena masuk kategori industri esensial dan kritikal.
Advertisement
"ADM dibolehkan beroperasi oleh pemerintah, karena kami memproduksi mobil untuk pasar ekspor ke 75 negara sehingga bisa menambah devisa negara," ujar wanita yang akrab disapa Amel ini, saat konferensi pers secara virtual, Kamis (15/7/2021).
Lanjutnya, meskipun diperbolehkan beroperasi namun tetap menjalankan protokol kesehatan dari sebelumnya.
Â
Protokol Kesehatan
Pasalnya, sejak awal pandemi tahun lalu, pabrikan yang ahli dalam membuat mobil kompak ini selalu menjalankan protokol pabrik maupun kantor, termasuk efisiensi dan jumlah pekerja yang dikurangi.
"Kemampuan produksi ADM tahun ini akan berkurang sekitar 40 ribu unit jadi 420.000 unit karena penerapan protokol lebih ketat di pabrik. Padahal semula kami prediksi volume produksi tahun ini 460.000 unit, naik dari tahun lalu yang hanya 330.000 unit karena dampak awal pandemi," jelasnya.
Sementara itu, kapasitas produksi di ADM sendiri saat waktu normal adalah 530 ribu per tahun.
Advertisement