Liputan6.com, Jakarta - Penggantian warna baru untuk pelat nomor kendaraan baru di Indonesia telah tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang sudah berlaku sejak 5 Mei 2021 lalu. Namun, dalam penerapannya sendiri, pihak kepolisian menegaskan akan dilakukan secara bertahap.
Dijelaskan Kasubdit STNK Korlantas Polri Komisaris Besar Taslim Chairuddi, pelaksanaan regulasi tersebut dalam implementasinya atau penerapannya akan dilakukan secara bertahap dengan mengikuti manajemen anggaran dari pemerintah.
Baca Juga
"Untuk mengimplementasinya kita juga bertahap mengikuti manajemen anggaran pemerintah, dianggarkan terlebih dahulu tahun ini dan tahun depan baru pengadaan material TNKBnya. Setelah TNKBnya ada baru kita bisa pasang di kendaraan bermotor milik masyarakat," terangnya, dikutip dari Merdeka.com, Jumat (13/8/2021).
Advertisement
Taslim melanjutkan, proses pemasangan pelat nomor baru ini juga dilakukan bertahap, dimulai dari kendaraan baru yang akan didaftarkan, kendaraan yang masa berlaku TNKBnya habis atau kepemilikan dalam lima tahun barulah ada pergantian pelat nomor, sehingga rencana tersebut tidak merugikan masyarakat.
"Ini disebabkan TNKB ada PNBPnya atau dipungut biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak, sehingga TNKB pada dasarnya adalah milik masyarakat. Setika kita akan gantikan, jangan merugikan masyarakat," tegasnya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Biaya
Sementara itu, ia juga memaparkan, jika pelat nomor diganti secara serentak, siapa yang akan membayar PNBPnya karena pastinya membutuhkan biaya yang tidak sedikit.
"Hal ini juga perlu dipahami oleh masyarakat agar nantinya jangan kaget ketika di lapangan, ada 2 macam TNKB umum, yang lama dan yang baru," pungkasnya.
Advertisement