Aturan Ganjil Genap Tempat Wisata di Jakarta Berlaku Jumat sampai Minggu

Berdasarkan unggahan dari akun instagram @tmcpoldametro, ganjil genap di tempat wisata ini, akan berlaku mulai pukul 12.00 sampai 18.00.

oleh Arief Aszhari diperbarui 22 Okt 2021, 11:11 WIB
Diterbitkan 22 Okt 2021, 11:11 WIB
FOTO: Pengendalian Mobilitas Ganjil Genap Pengunjung TMII
Polisi mengatur lalu lintas saat pengendalian mobilitas ganjil genap untuk pengunjung TMII di Jalan Pintu 1 TMII, Jakarta, Sabtu (18/9/2021). Pembatasan mobilitas pada TMII dan Taman Impian Jaya Ancol dilakukan pada hari Jumat-Minggu mulai pukul 12.00-18.00 WIB. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Mendukung pengendalian mobilitas saat masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberlakukan kebijakan ganjil genap di kawasan wisata DKI Jakarta. Aturan ini sendiri, berlaku saat akhir pekan atau Jumat sampai Minggu.

Berdasarkan unggahan dari akun Instagram @tmcpoldametro, ganjil genap di tempat wisata ini, akan berlaku mulai pukul 12.00 sampai 18.00.

Sementara itu, ganjil genap ini, diterapkan di tiga lokasi, yaitu yang pertama di pintu satu Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

Sedangkan dua lokasi berikutnya, yaitu di gerbang barat Taman Impian Jaya Ancol, dan lokasi ketiga di gerbang timur Taman Impian Jaya Ancol.

Dasar hukum dari pemberlakukan sistem ganjil genap di tempat wisata Jakarta ini, berdasarkan Intruksi Mendagri Nomor 42 Tahun 2021, tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat, level 4, level 3, dan level 2 Corona Virus Disease 2019, di wilayah Jawa dan Bali.

Kemudian, aturan ini juga berdasarkan dari Keputusan Gubernur (kepgub) Provinsi DKI jakarta, nomor 1096 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 Corona Virus Disease 2019.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Ganjil genap jalan protokol

Sedangkan sistem ganjil genap juga masih diterapkan di tiga ruas jalan protokol yaitu Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan HR Rasuna Said.

Ganjil genap di tiga ruas jalan tersebut diberlakukan pada Senin-Jumat mulai pukul 06.00-10.00 dan 16.00-21.00 WIB.


Infografis Tertib Protokol Kesehatan Covid-19, Lawan Hoaksnya!

Infografis Tertib Protokol Kesehatan Covid-19, Lawan Hoaksnya! (Liputan6.com/Niman)
Infografis Tertib Protokol Kesehatan Covid-19, Lawan Hoaksnya! (Liputan6.com/Niman)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya