Liputan6.com, Jakarta - Mendukung pengendalian mobilitas saat masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberlakukan kebijakan ganjil genap di kawasan wisata DKI Jakarta. Aturan ini sendiri, berlaku saat akhir pekan atau Jumat sampai Minggu.
Berdasarkan unggahan dari akun Instagram @tmcpoldametro, ganjil genap di tempat wisata ini, akan berlaku mulai pukul 12.00 sampai 18.00.
Sementara itu, ganjil genap ini, diterapkan di tiga lokasi, yaitu yang pertama di pintu satu Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
Advertisement
Baca Juga
Sedangkan dua lokasi berikutnya, yaitu di gerbang barat Taman Impian Jaya Ancol, dan lokasi ketiga di gerbang timur Taman Impian Jaya Ancol.
Dasar hukum dari pemberlakukan sistem ganjil genap di tempat wisata Jakarta ini, berdasarkan Intruksi Mendagri Nomor 42 Tahun 2021, tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat, level 4, level 3, dan level 2 Corona Virus Disease 2019, di wilayah Jawa dan Bali.
Kemudian, aturan ini juga berdasarkan dari Keputusan Gubernur (kepgub) Provinsi DKI jakarta, nomor 1096 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 Corona Virus Disease 2019.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Ganjil genap jalan protokol
Sedangkan sistem ganjil genap juga masih diterapkan di tiga ruas jalan protokol yaitu Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan HR Rasuna Said.
Ganjil genap di tiga ruas jalan tersebut diberlakukan pada Senin-Jumat mulai pukul 06.00-10.00 dan 16.00-21.00 WIB.
Advertisement