Liputan6.com, Jakarta - Operasi Zebra Jaya 2021 yang digelar selama 14 hari di wilayah hukum Polda Metro Jaya, resmi berakhir. Tercatat, sebanyak 15.800 pelanggar lalu lintas dengan sanksi teguran oleh pihak kepolisian, selama 15 sampai 28 November 2021.
"Data penindakan Operasi Zebra selama 14 hari sebanyak 15.800 pengendara diberikan teguran," kata Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, dikutip dari Antara, ditulis Selasa (30/11/2021).
Baca Juga
Selama 14 hari pelaksanaan operasi tersebut, Kepolisian mencatat penindakan terhadap 2.095 pelanggaran knalpot bising dan 59 penggunaan rotator yang tidak sesuai ketentuan.
Advertisement
Sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya bersama Kodam Jaya, Dinas Perhubungan DKI, dan Satpol PP DKI Jakarta menggelar operasi gabungan bersandi Zebra Jaya 2021 mulai tanggal 15 hingga 28 November 2021.
Sebanyak 3.070 personel gabungan dikerahkan dalam pelaksanaan operasi yang tujuan utamanya adalah penegakan hukum lalu lintas dan protokol kesehatan (prokes) tersebut.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Sasaran Operasi Zebra
Adapun pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran dalam Operasi Zebra Jaya 2021 antara lain penggunaan sirine dan rotator yang tidak sesuai ketentuan.
Kemudian pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai, knalpot bising, kendaraan yang melawan arus dan menerobos jalur busway.
Selain itu, Operasi Zebra Jaya 2021 juga menyasar pelanggaran protokol kesehatan dalam bentuk kerumunan yang berpotensi menjadi klaster penyebaran virus Covid-19.
Berbeda dengan pelaksanaan Operasi Zebra Jaya pada tahun-tahun sebelumnya, Operasi Zebra Jaya 2021 tidak menggunakan sistem razia.
Dalam operasi pada tahun ini, tim gabungan menitikberatkan pada patroli di sejumlah titik-titik rawan pelanggaran lalu lintas dan kawasan yang kerap digunakan untuk nongkrong hingga berpotensi menimbulkan kerumunan.
Advertisement