Liputan6.com, Jakarta - Setiap kendaraan bermotor yang diniagakan di Indonesia rata-rata telah dilengkapi dengan klason. Meski demikian, banyak pemilik kendaraan yang kurang puas dengan bawaan standar, kemudian menggantinya dengan klakson aftermarket.
Tapi perlu diingat, bila tidak menaati peraturan mengenai pemasangan dan penggunaan klakson yang benar, pengguna kendaraan bahkan bisa diancam dengan penjara atau pun denda.
Menurut akun Instagram @dishubsurabaya, klakson berfungsi sebagai alat untuk berkomunikasi dengan pengguna jalan lain.
Advertisement
Bunyi klakson itulah yang menjadi isyarat agar pengguna jalan lain tahu keberadaan kita dan apa yang hendak kita lakukan.
"Dengan membunyikan klakson kita sedang memberi isyarat atau berkomunikasi. Sebagai alat komunikasi, sudah pasti ada etika yang harus diperhatikan saat menyalakan klakson," tulis akun tersebut, Selasa (4/1/2022).
Selain beririsan dengan aturan, menurut sumber yang sama, penggunaan klakson juga masuk dalam kategori etika berkendara. Makanya asal pencet klakson malah akan memicu kericuhan di jalan.
Alasannya sangat sederhana, karena jalan umum dipergunakan oleh beragam golongan usia serta kondisi kesehatan. Misalkan saja ada pegendara lain yang memiliki penyakit lemah jantung, tentu akan memperburuk kondisi fisiknya.
Penggunaan klakson sendiri dilarang dalam kondisi tertentu, contohnya saat melewati tempat-tempat yang memang dilarang membunyikannya atau klakson yang mengeluarkan suara tidak sesuai dengan pesyaratan teknis serta layak jalan kendaraan bermotor.
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Aturannya
Regulasinya tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 69.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa bunyi klakson standar berada di rentang minimal 83 desibel. Sedangkan suara maksimumnya 118 desibel. Suaranya pun harus bisa didengar dengan jarak 60 meter.
Isyarat klakson itu bisa digunakan bila diperlukan untuk keselamatan lalu lintas atau pun melewati kendaraan bermotor lain.
Apabila melanggar aturan di atas, maka ancamannya tidak main-main.
Hal itu seperti terjantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan yang menegaskan bahwa pelanggar diancam akan dipidana dengan kurungan penjara paling lama 1 bulan atau denda sebesar Rp250 ribu.
Sumber: Otosia.com
Advertisement