Jangan Lupa Blokir Kendaraan Agar Tidak Terkena Pajak Progresif

Setelah menjual kendaraan kesayangan, Anda jangan buru-buru mencari penggantinya. Hal pertama yang harus dilakukan adalah memblokir STNK agar tak terkena pajak progresif.

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Mar 2022, 20:04 WIB
Diterbitkan 26 Mar 2022, 20:04 WIB
DJP Riau-Kepri Pidanakan 2 Pengemplang Pajak
Ilustrasi: Pajak Foto: Istimewa

Liputan6.com, Jakarta - Setelah menjual kendaraan kesayangan, Anda jangan buru-buru mencari penggantinya. Hal pertama yang harus dilakukan adalah memblokir STNK agar tak terkena pajak progresif.

Hal ini terjadi ketika Otolovers telah menjual kendaraan yang lama dan membeli kendaraan baru dengan nama yang sama dan tak melakukan balik nama. Maka dengan jelas Otolovers akan langsung terkena pajak progresif.

Namun, Otolovers tak perlu khawatir dengan kejadian ini karena dapat dihindari dengan cara memblokir STNK. Dikutip dari laman resmi Suzuki, berikut tata cara memblokir STNK kendaraan agar tidak terkena pajak progresif.

Langkah-Langkah Memblokir STNK Kendaraan 

Berikut langkah-langkah yang dapat Otolovers lakukan ketika memblokir STNK.

  1. Membuka website pajak online.jakarta.go.id. 

  2. Registrasi  terlebih dahulu menggunakan NIK dari KTP pemilik kendaraan sesuai dengan STNK. 

  3. Registrasi dapat dilakukan hanya sekali saja, nanti data akan langsung terhubung dan kendaraan yang menggunakan NIK tersebut akan muncul.

  4. Memilih menu PKP, kemudian dilanjutkan dengan memilih menu Pelayanan Blokir Kendaraan. 

  5. Kemudian  akan muncul nomor polisi sesuai dengan KTP.  Otolovers tinggal memilih kendaraan yang akan diblokir

  6. Mengunggah semua dokumen sesuai dengan syarat yang ditetapkan. Jadi pastikan dokumen sudah berbentuk softcopy. 

  7. Terakhir tinggal pilih Kirim apabila data sudah lengkap. 

Nah, setelah selesai melakukan cara-cara di atas, apabila Otolovers ingin mengecek STNK apakah sudah diblokir atau belum, kalian dapat melihat beberapa cara di bawah untuk mengkonfirmasi ulang pemblokiran. 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Cara Mengetahui STNK yang Diblokir  

Berikut merupakan beberapa cara yang dapat diakses langsung melalui website, sms, atau bahkan aplikasi. 

Mengecek Pemblokiran Melalui Website 

Pertama, Otolovers dapat mengakses melalui laptop maupun smartphone untuk melihat pemblokiran di website. Pengecekan ini dapat dilakukan dengan membuka website resmi dari Samsat di daerah kendaraan Otolovers terdaftar.

Kemudian membuka  web dan login menggunakan NIK Otolovers. Tak perlu waktu lama, pada halaman utama akan langsung terlihat daftar kendaraan yang menggunakan NIK tersebut. 

Lalu periksa apakah kendaraan yang sudah diblokir masih aktif atau tidak. Pada langkah ini, Otolovers juga akan mengetahui mengenai penagihan pajak.

Mengecek Melalui SMS

Cara kedua dapat dilakukan melalui SMS, Otolovers dapat mengirim SMS melalui nomor Samsat resmi Samsat. Lalu kirim SMS dengan format yang telah disediakan oleh Samsat.

Mengecek Melalui Aplikasi Samolnas

Bila Otolovers mengalami kesulitan saat menggunakan SMS, kalian tak perlu khawatir, karena  Otolovers juga bisa mengakses aplikasi Samolnas yang digunakan untuk seluruh wilayah Indonesia. 

Proses pengecekan masih  dengan memasukan NIK dan mengecek nomor polisi kendaraan yang tercantum. Tak perlu menunggu lama, Otolovers dapat langsung melihat nomor kendaraan yang diblokir.

Demikian  cara blokir STNK dan juga langkah untuk melakukan pengecekan yang bisa Otolovers lakukan. Tidak perlu khawatir karena proses ini aman dan mudah untuk dilakukan dengan online.

Penulis: Dien Muhammad Abizard

Sumber: Otosia.com

 

 

 

Infografis Ragam Tanggapan Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran 2022

Infografis Ragam Tanggapan Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran 2022. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Ragam Tanggapan Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran 2022. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya