Tilang Elektronik di Tol Tetap Berlaku Selama Musim Mudik Lebaran 2022

Polda Metro Jaya memastikan, tilang elektronik di jalan tol tetap berlaku saat berlangsungnya arus mudik Lebaran

oleh Arief Aszhari diperbarui 24 Apr 2022, 14:02 WIB
Diterbitkan 24 Apr 2022, 14:02 WIB
10 Titik Baru Ditempatkan CCTV Tilang Elektronik ETLE
Kamera pengawas atau CCTV sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) terpasang di JPO Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (1/7/2019). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menambah 10 titik baru penempatan kamera CCTV untuk penilangan sistem ETLE. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Jalan tol dipastikan bakal dipadati oleh berbagai kendaraan roda empat saat mudik Lebaran 2022. Pasalnya, pemerintah memang telah mengizinkan masyarakat untuk mudik ke kampung halaman, dan tidak ada penyekatan seperti tahun sebelumnya karena pandemi Covid-19.

Namun, Polda Metro Jaya memastikan, kebijakan terkait tilang elektronik menggunakan CCTV atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk batas kecepatan dan muatan di jalan tol tetap berlaku saat berlangsungnya arus mudik Lebaran.

"Justru batas kecepatan tetap berlaku, yang diatur Polda Metro tetap berlaku," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, dikutip dari laman resmi NTMC Polri, Minggu (24/4/2022).

Meskipun tilang ETLE di jalan tol tetap berlaku, Sambodo memastikan pelanggar batas kecepatan dan muatan akan berkurang seiring jalur bebas hambatan yang akan dipenuhi oleh roda empat yang menuju ke kampung halaman. Jadi, kecepatan yang dilalui tidak akan di luar batas yang berlaku.

"Kemungkinan karena memang arusnya cukup padat, biasanya kendaraan pasti di bawah (kecepatan rata-rata)," jelas KombesPol Sambodo.

Sementara itu, untuk mengantisipasi kepadatan kendaraan saat mudik lebaran 2022, Korlantas Polri akan menerapkan kebijakan one way dan juga ganjil genap di ruas jalan tol. Rekayasa lalu lintas ini, akan mulai berlaku dari 28 April hingga 6 Mei 2022.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Sistem One Way

Mobile E-TLE Dikerahkan Sepanjang Libur Nataru 2021
Kamera tilang elektronik. (Johan Tallo/Liputan6.com)

Sistem one way ini akan berlaku dari KM 47 Tol Jakarta Cikampek hingga KM 313 gerbang tol Kali Kangkung.

"Pada saat one way ini nanti diterapkan, tentunya nanti akan ada konsekuensi. Para pemakai jalan anggota masyarakat yang akan menggunakan jalur tol ke arah Jakarta, tentunya tidak akan bisa masuk jalan tol," ujar Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi.

Menurut Firman, akan ada petugas yang akan memandu karena tidak akan bisa kendaraan masuk ke tol yang mengarah ke Jakarta saat pemberlakuan one way. Kendaraan tersebut akan dialihkan melalui jalur arteri atau non-tol.

"Untuk menghindari adanya pemborosan bahan bakar, waktu tunggu yang terlalu lama, kami menyarankan, mereka yang mengarah ke Jakarta menyimak jadwal kapan one way ini kami akhiri. Sehingga di situ akan kita harapkan layanan prima, layanan maksimal jalan yang dilakukan," ucap Firman.

Persiapan penerapan one way akan dilakukan dua jam sebelumnya. Begitu juga dua jam menjelang selesainya one way akan disiapkan rekayasa lalu lintasnya.

Infografis Peta Jalur Mudik Lebaran 2022 Rawan Bencana di Pulau Jawa

Infografis Peta Jalur Mudik Lebaran 2022 Rawan Bencana di Pulau Jawa. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Peta Jalur Mudik Lebaran 2022 Rawan Bencana di Pulau Jawa. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya