Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022, tentang penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk kendaraan dinas operasional dan kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.
Instruksi tersebut, telah dikeluarkan dan mulai berlaku pada 13 September 2022. Intruksi ini sendiri ditunjukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, para Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, dan Para Gubernur, Bupati/Wali Kota.
Baca Juga
"Penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah dapat dilakukan melalui skema pembelian, sewa, dan/atau konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi bagian ketiga Inpres itu dilihat Rabu (14/9/2022).
Advertisement
Pada bagian keempat tertulis, pengadaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada Diktum Ketiga mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.
"Pendanaan untuk percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi bagian kelima Inpres itu.
Aturan Konversi Mobil Konvensional ke Listrik Resmi Diterbitkan Pemerintah
Sebelumnya, pemerintah juga telah mengeluarkan regulasi terkait konversi mobil konvensional (bensin dan solar) ke listrik. Beleid tersebut, tertuang dalam Peraturan Menteri No 15 tahun 2022 tentang Konversi Kendaraan Bermotor selain Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Regulasi ini melengkapi Permenhub No 65 tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.
Sekaligus menjadi payung hukum bagi bengkel yang melakukan konversi mobil mesin konvensional ke BEV.
Dengan kedua regulasi itu, diharapkan kendaraan elektrifikasi di Indonesia semakin populer dan banyak terutama hasil kegiatan konversi kendaraan bermotor bermesin konvensional.Permenhub ini diundangkan di Jakarta pada 12 Agustus 2022 dalam berita negara RI tahun 2022 No 768.
Advertisement