Nekat Copot Pelat Nomor, Siap-Siap Kendaraan Disita

Sejak diberlakukannya tilang elektronik, banyak pengendara yang nekat mencopot pelat nomor. Menanggapi hal ini, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengimbau agar para pengendara tak nekat melakukan hal tersebut.

oleh Liputan6.com diperbarui 29 Nov 2022, 16:04 WIB
Diterbitkan 29 Nov 2022, 16:04 WIB
Ingat, Tilang Elektronik Sepeda Motor Mulai Berlaku Awal Februari 2020
Kamera pengawas atau 'closed circuit television' (CCTV) terpasang di jalur koridor 6 Transjakarta di Mampang, Jakarta, Kamis (23/1/2020). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menerapkan tilang elektronik atau ETLE awal Februari 2020. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Sejak diberlakukannya tilang elektronik, banyak pengendara yang nekat mencopot pelat nomor. Menanggapi hal ini, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengimbau agar para pengendara tak nekat melakukan hal tersebut.

Dia menyatakan akan memberi sanksi tegas berupa penyitaan kepada pengendara yang masih nekat melanggar peringatannya tersebut."Ini merupakan pelanggaran yang cukup berat sehingga kami akan lakukan tindakan tilang untuk penyitaan kendaraan tersebut dengan tilang manual," katanya di Polda Metro Jaya, Senin (28/11).

Sengajat Copot Pelat Nomor

Latif tak menepis, banyak pengendara dengan sengaja mencopot dan memalsukan pelat nomor kendaraan seiring pemberlakuan tilang elektronik. Karena itu, dia menilai masih perlunya tilang manual untuk menindak jenis-jenis pelanggaran yang tidak terjangkau oleh kamera ETLE.

"Fenomena yang terjadi di masyarakat adalah mereka melepas daripada pelat nomor, memalsukan pelat nomor. Nah inilah tetap akan kita lakukan penindakan secara manual," ujarnya.

Dia mengatakan, pihaknya telah memerintahkan anggota Polantas untuk mengaktifkan kembali tilang manual guna menindak pelanggar yang dengan sengaja melakukan berbagai cara untuk menghindari kamera ETLE seperti pencopotan pelat nomor kendaraan bermotor.

Latif menyampaikan, temuan di lapangan pencopotan pelat nomor paling banyak dilakukan oleh pemotor. Sementara itu, tak sedikit pengendara mobil yang memalsukan pelat nomor.

 

Tindak Pidana

Menurutnya, pencopotan pelat nomor masuk kategori pelanggaran berat yang berpotensi memicu terjadi tindak pidana kejahatan.

"Dengan adanya fenomena ini, tentunya kami kan harus tetap melakukan penertiban, penegakan hukum tetap harus berjalan, karena masyarakat yang melakukan pelanggaran itu sangat membahayakan, dan itu ibaratnya pemalsuan bisa untuk menjadi alat atau sarana untuk kejahatan," terangnya.

Karena itulah, menurut Latif perlu adanya pemeriksaan lebih lanjut untuk bisa menindak jenis pelanggaran yang dilakukan.

"Kita akan hentikan, diperiksa kalau tidak sesuai kita tahan mobilnya sampai dengan dia bisa tunjukkan surat-suratnya. Nah kalau ini ada unsur-unsur yang mendekati unsur pidana bisa pemalsuan alat bisa digunakan untuk kejahatan. Sehingga akan kita lakukan penyitaan kendaraan yang tidak sesuai dengan itu," tutupnya.

Sumber: Merdeka.com

 

Infografis Grup H Piala Dunia 2022
Infografis Grup H Piala Dunia 2022. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya