Liputan6.com, Jakarta - Korlantas Polri terus melakukan pengembangan terkait teknologi yang akan ditanamkan Guna memudahkan petugas dalam menganalisis pelat kendaraan bermotor tersebut asli atau palsu, .
Dilansir dari laman resmi Korlantas Polri, melalui teknologi tersebut nantinya petugas akan lebih mudah untuk mengidentifikasi segala jenis pelat nomor yang digunakan.
"Kami sedang mengembangkan pelat nomor dengan QR code dan chip untuk mengetahui pelat nomor kendaraan itu asli atau palsu," jelas Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi.
Advertisement
Adapun alasan hadirnya teknologi chip dan QR code yang bakal ditanamkan pada pelat nomor kendaraan tersebut adalah melihat kesadaran masyarakat yang tertib berlalu lintas masih rendah. Alhasil, dengan diterapkannya Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), banyak pengguna jalan melakukan pemalsuan pelat nomor kendaraan.
Dengan hadirnya teknologi chip dan QR code, maka pengendara yang menggunakan pelat nomor palsu akan segera terindentifikasi secara langsung lantaran hal tersebut akan terkoneksi secara realtime ke server yang dimiliki oleh Korlantas Polri.
Di sampin gitu, Firman juga menghimbau kepada pengguna jalan agar tidak melakukan tindakan tidak terpuji tersebut. Supaya berkendara lebih tenang, ia menyarankan untuk tertib berlalu lintas sehingga tidak ada peraturan yang dilanggar selama berkendara.
“Kita selalu mengimbau masyarakat enggak usah beli-beli yang palsu-palsu lagi lah, ngapain. Di lapangan itu, ya pelat nomor kita akan kita perbaiki kualitas-kualitasnya,” ujarnya.
Korlantas Polri Bakal Rilis Buku SIM
Masyarakat yang ingin melakukan permohonan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) kerap kesulitan saat tes teori. Ini menjadi preseden buruk sehingga banyak masyarakat mengurungkan niatnya untuk memiliki SIM.
Terkait hal tersebut, Korlantas Polri, kini melakukan terobosan baru dengan merilis sebuah buku yang berguna untuk mengedukasi para pemohon terkait ujian teori SIM. Dengan adanya buku ini, diharapkan dapat lebih memudahkan masyarakat dalam mengajukan permohonan surat tersebut.
“Kita upayakan dengan pendidikan masyarakat. Semoga satu bulan tak terlalu lama. Saya juga sudah menyampaikan ke Dir Regident bahwa kami launching buku tentang SIM. Jadi, masyarakat bisa belajar dulu sebelum ujian,” jelas Kakorlantas Polri, Irjen. Pol. Drs. Firman Santyabudi, M.Si dilansir laman resmi Korlantas Polri.
Melalui kehadiran buku tersebut, Firman Santyabudi berharap masyarakat bisa lebih memahami aturan lalu lintas yang ada sebelum mengendarai kendaraan. Di samping itu, buku yang nantinya dirilis tersebut dapat menjadi pedoman bagi pengendara agar lebih paham terkait peraturan yang berlaku.
“Jadi masyarakat yang ada di jalan harusnya sudah mengetahui aturan lalin. Jadi tidak ada lagi, jawaban dari pengendara, saya tidak tahu Pak. Kalau masih ada masyarakat yang tidak tahu, berarti orang tuanya yang tanggung jawab. Kita tidak mau saling lempar antara polisi dan petugas,” tambahnya.
Advertisement