India Geser Jepang Jadi Pasar Mobil Terbesar Ketiga di Dunia

India berhasil mengalahkan Jepang untuk menjadi pasar mobil terbesar ketiga di dunia pada 2022

oleh Arief Aszhari diperbarui 07 Jan 2023, 06:08 WIB
Diterbitkan 07 Jan 2023, 06:08 WIB
Industri otomotif India (Asia Nikkei)
Industri otomotif India (Asia Nikkei)

Liputan6.com, Jakarta - India berhasil mengalahkan Jepang untuk menjadi pasar mobil terbesar ketiga di dunia pada 2022. Hal tersebut, berdasarkan perkiraan dari S&P Global Mobility, yang mengatakan penjualan kendaraan ringan di India pada tahun lalu mencapai 4,4 juta unit.

Disitat dari Team-BHP, Jumat (6/1/2023), dengan catatan penjualan itu, pasar kendaraan roda empat di India mengalami pertumbuhan sebesar 23,4 persen.

Sebaliknya, penjualan di pasar Jepang diperkirakan menyusut sebesar 4,4 persen, dan berarti penjualan kendaraan domestik di Tanah Hindustan akan lebih tinggi dibanding Negeri matahari Terbit untuk pertama kalinya.

 

Industri otomotif India (Asia Nikkei)
Industri otomotif India (Asia Nikkei)

Sementara itu, masih berdasarkan data tersebut, Cina tetap menjadi pasar mobil terbesar dengan mampu menjual sebanyak 24,8 juta unit pada 2022. Penjualan di Negeri Tirai Bambu ini mengalami pertumbuhan sebesar 3,6 persen.

Sedangkan Amerika Serikat menempati posisi kedua, dengan penjualan sebesar 13,8 juta unit.

Dari segi produksi, India tetap menjadi produsen kendaraan ringan terbesar keempat. Data menunjukan, lebih dari 5 juta unit kendaraan dibuat pada 2022 dibandingkan dengan hanya 3,8 juta unit pada 2012.

Sementara itu, India merupakan pasar dengan pertumbuhan tercepat pada 2022, dan membukukan pertumbuhan dua digit lebih dari 20 persen.

Diharapkan terus tumbuh

Menurut Gaurav Vangaal, Associate Director, S&P Global Mobility, India adalah salah satu dari tiga pasar dalam 10 pasar teratas, yang mencatatkan pertumbuhan dalam 10 tahun terakhir.

Pada 2023, S&P Global Mobility mengharapkan produksi kendaraan ringan India tumbuh sebesar 5 sampai 8 persen.

 

Infografis 6 Pasal Sorotan UU Cipta Kerja
Infografis 6 Pasal Sorotan UU Cipta Kerja (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya