Sebelum Dihapus Permanen, Korlantas Polri Bakal Kirim Surat Peringatan ke Pemilik Kendaraan Penunggak Pajak

Terkait informasi penghapusan data kendaraan bermotor, Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, menjelaskan bahwa pemilik kendaraan bermotor nantinya akan mendapatkan surat pemberitahuan terlebih dahulu.

oleh Fahmi Rizki diperbarui 08 Jan 2023, 06:06 WIB
Diterbitkan 08 Jan 2023, 06:06 WIB
Ratusan Kendaraan Terjaring Razia Pajak STNK di Depok
Polantas Polres Depok memeriksa surat tanda nomor kendaraan (STNK) saat Operasi Gabungan Tertib Administrasi Kendaraan Bermotor (KBM) Kendaraan Tidak Mendaftar Ulang (KTMDU) 2022 di Jembatan Panus, Depok, Kamis (9/6/2022). Ratusan kendaraan bermotor yang belum membayar pajak atau kendaraan tidak melakukan daftar ulang (KTMDU) terjaring dalam razia yang dilakukan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Depok ini. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Korlantas Polri beberapa waktu lalu mengeluarkan keterangan bahwa akan melakukan penghapusan data kendaraan setelah masa berlaku STNK lima tahunan habis. Terkait hal tersebut, Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, menjelaskan bahwa pemilik nantinya akan mendapatkan surat pemberitahuan terlebih dahulu.

Adapun landasan terkait peraturan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan khususnya Pasal 74.

"Itu sudah saya buka, itu bukan blokir tapi terhapus, kalau dihapus berarti hilang," jelas Yusri Yunus, dikutip dari laman resmi Korlantas Polri.

Terkait pemberlakuan peraturan tersebut, Yusri juga menjabarkan bahwa hal ini harus dilakukan demi memberikan kesadaran kepada pemilik kendaraan untuk patuh dalam membayar pajak kendaraan tersebut.

"Ada tahapannya, kita nanti akan peringatkan dengan mengirim SP (Surat Pemberitahuan). STNK mati kita kasih SP. Jadi SP itu akan dikirimkan ke pemilik kendaraan, secara bertahap dari tahun ini," tambahnya.

Untuk diketahui, pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 74, dijelaskan bahwa penghapusan data kendaraan dapat dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang, setidaknya dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.

Dalam penerapannya, pertama Polri akan memberi surat peringatan selama 5 bulan, pemblokiran registrasi kendaraan bermotor selama satu bulan, kemudian menghapus dari data induk ke data record selama 12 bulan. Pada tahap akhir, baru akan dilakukan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor secara permanen.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Banyak Pemohon Kesulitan Tes Teori, Korlantas Polri Bakal Rilis Buku Pedoman Ujian SIM

SIM Keliling beroperasi di Masjid At-Tin Jakarta Timur
Warga mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) di mobil layanan SIM Keliling Masjid At-Tin, Jakarta Timur, Kamis (4/6/2020). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengoperasikan kembali layanan mobil SIM Keliling untuk mengantisipasi antrean pemohon. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Masyarakat yang ingin melakukan permohonan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) kerap kesulitan saat tes teori. Ini menjadi preseden buruk sehingga banyak masyarakat mengurungkan niatnya untuk memiliki SIM.

Terkait hal tersebut, Korlantas Polri, kini melakukan terobosan baru dengan merilis sebuah buku yang berguna untuk mengedukasi para pemohon terkait ujian teori SIM. Dengan adanya buku ini, diharapkan dapat lebih memudahkan masyarakat dalam mengajukan permohonan surat tersebut.

“Kita upayakan dengan pendidikan masyarakat. Semoga satu bulan tak terlalu lama. Saya juga sudah menyampaikan ke Dir Regident bahwa kami launching buku tentang SIM. Jadi, masyarakat bisa belajar dulu sebelum ujian,” jelas Kakorlantas Polri, Irjen. Pol. Drs. Firman Santyabudi, M.Si dilansir laman resmi Korlantas Polri.

Melalui kehadiran buku tersebut, Firman Santyabudi berharap masyarakat bisa lebih memahami aturan lalu lintas yang ada sebelum mengendarai kendaraan. Di samping itu, buku yang nantinya dirilis tersebut dapat menjadi pedoman bagi pengendara agar lebih paham terkait peraturan yang berlaku.

“Jadi masyarakat yang ada di jalan harusnya sudah mengetahui aturan lalin. Jadi tidak ada lagi, jawaban dari pengendara, saya tidak tahu Pak. Kalau masih ada masyarakat yang tidak tahu, berarti orang tuanya yang tanggung jawab. Kita tidak mau saling lempar antara polisi dan petugas,” tambahnya.


infografis kenaikan tarif stnk-bpkb

infografis kenaikan tarif stnk-bpkb
Tarif Baru Kepengurusan Surat Kendaraan
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya