Seperti Indonesia, Pengendara Motor di Bawah Umur Juga Merajalela di Malaysia

Fenomena pengendara di bawah umur bukan terjadi di Indonesia saja. negara tetangga kita pun, Malaysia juga menghadapi problematika yang serupa.

oleh Jordy Rivaldo diperbarui 16 Mar 2023, 20:02 WIB
Diterbitkan 16 Mar 2023, 20:02 WIB
Bocah nangis saat ditilang
Enam bocah di bawah umur menangis setelah terciduk kepolisian lalu lintas Kuningan saat mengendarai sepeda motor tanpa surat dan helm. (Instagram @polantasindonesia)

Liputan6.com, Jakarta - Pengendara motor di bawah umur merupakan pemandangan yang sudah tidak asing lagi di Tanah Air. Dampaknya pun tidak dapat dihiraukan, mungkin sudah terdapat ribuan kasus kecelakaan yang terjadi akibat pengendara motor di bawah umur.

Perkara ini pun bukan hanya terjadi di pedesaan saja, tetapi juga di kota-kota besar. Salah satu penyebab terbesar dari terjadinya hal tersebut adalah pembiaran orang tua.

Meskipun sudah banyak sosialisasi yang dilakukan, aksi pengendara di bawah umur ini tetap tidak kunjung hilang. Namun, ternyata fenomena ini bukan hanya terjadi di Indonesia saja. 

Negara tetangga kita pun, Malaysia juga menghadapi problematika yang serupa. Dilansir Paultan, Departemen Investigasi dan Penegakan Lalu Lintas (JSPT) Malaysia sedang berusaha untuk mengingatkan orang tua agar memastikan anak-anak mereka mengikuti peraturan jalan raya.

JPST menjelaskan bahwa Surat Izin Berkemudi (SIM) diperlukan untuk menunjukkan kemampuan berkendara. Selanjutnya, mengenakan helm juga wajib bagi pengendara dan pembonceng.

Selain itu, sepeda motor tidak dapat dioperasikan oleh anak-anak di bawah usia 16 tahun di Malaysia. Faktanya, beberapa orang tua memang mengizinkan anaknya mengendarai sepeda motor ke sekolah tanpa mengikuti peraturan yang berlaku. 

 

Orang Tua Wajib Memperhatikan Anaknya

Hal ini pun sudah berlangsung sejak sekian lama dan menjadi masalah yang tak kunjung selesai. Umumnya, pelanggaran ini dilakukan oleh para siswa yang mengendarai sepeda motor ke sekolah.

Oleh karena itu, para siswa sekolah menjadi fokus utama dari edukasi yang diberikan oleh JPST. Melihat hal ini, Pemerintah Indonesia dan para orang tua pun juga harus segera menanggapi permasalahan tersebut dengan lebih serius.

Aturan berkendara di Indonesia sendiri diatur dalam Pasal 281 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berdasarkan UU tersebut, anak yang berusia di bawah 17 tahun belum diperbolehkan mengoprasikan kendaraan bermotor ataupun mendapatkan surat izin mengemudi (SIM). 

Bagi para orang tua yang memiliki anak di bawah umur, wajib memperhatikan hal ini karena jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, terdapat konsekuensi yang harus ditanggung. Apabila dari kegiatan berkendara tersebut sampai mengakibatkan kecelakaan atau memakan korban di pihak orang lain, pengendara anak-anak ini dapat dikenai beberapa pasal.

Berdasarkan pada pasal 310 ayat 1 sampai 4 yang mengatur denda dan kurungan apabila menyebabkan korban luka ringan, berat sampai meninggal dunia, pelaku harus membayar denda mulai dari Rp 1 juta sampai Rp 12 juta serta ancaman kurungan dari enam bulan sampai enam tahun. 

Infografis Olahraga Benteng Kedua Cegah Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Olahraga Benteng Kedua Cegah Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya