Kakorlantas Polri Sebut Indonesia Butuh Lebih Banyak Kamera ETLE

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan, Indonesia telah memiliki 433 kamera statis untuk penegakan hukum lalu lintas elektrinik (ETLE)

oleh Arief Aszhari diperbarui 06 Jul 2023, 10:09 WIB
Diterbitkan 06 Jul 2023, 10:09 WIB
10 Titik Baru Ditempatkan CCTV Tilang Elektronik ETLE
Kendaraan melintasi kamera CCTV sistem ETLE di Simpang Sarinah, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (1/7/2019). Kamera tersebut dapat mendeteksi pemakaian sabuk pengaman, penggunaan HP oleh pengemudi, nomor pelat ganjil genap, dan kecepatan kendaraan. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Polri menyiapkan berbagai strategi demi terciptanya ketertiban berlalu lintas. Salah satunya dengan menerapkan tilang elektronik atau ETLE di setiap titik yang terpasang kamera pengawas.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan, Indonesia telah memiliki 433 kamera statis untuk penegakan hukum lalu lintas elektronik. Namun, jumlah tersebut, dikatakan masih kurang hingga puluhan ribuan unit kamera.

"Sampai hari ini, jumlah kamera ETLE adalah 433 untuk yang statis, lima untuk weight in motion atau untuk penimbangan yang bersifat mobile, kemudian 806 mobile handheld, dan 65 mobile on-board," ujar Firman, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, disitat dari Antara, Rabu (5/7/2023).

Firman menjelaskan, Indonesia masih memerlukan lebih banyak kamera ETLE, antara lain 3.465 kamera statis dan 1.472 kamera weight in motion.

"Sedangkan yang dibutuhkan kami memiliki data masih cukup jauh, Bapak," tegasnya.

Sementara itu, Korlantas Polri juga masih perlu sebanyak 39.691 kamera mobile handheld, 1.261 kamera mobile on-board, dan 737 kamera jenis portabel untuk ETLE.

Selanjutnya, Firman juga menambahkan pihaknya terus meningkatkan kemampuan ETLE yang difungsikan sebagai sistem penegakan hukum dalam lalu lintas berbasis teknologi informasi. misalnya, agar dapat mengenali pelat nomor kendaraan.

"Sampai kepada jumlah jenis pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat ketika berada di jalan raya," tukasnya.

Di Depan Komisi III DPR, Kakorlantas Polri Akui Ada Praktik Jual Beli SIM

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi mengakui ada praktik jual beli Surat Izin Mengemudi (SIM) di lingkungan Polri. Hal tersebut diungkapkan Firman dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI.

Mulanya Firman menyampaikan rencana Korlantas menjual tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor khusus.

"Nomor yang kita ingin perjuangkan untuk menambah PNBP, bukan dengan jual RF. Mohon maaf kami menggunakan istilah jual pak. Selama ini terkesan begitu mengejar target. Besok kita harapkan pemerintah bisa menerbitkan suatu keputusan," kata Firman.

Menurut Firman, rencana tersebut merupakan rencana baik dan juga bisa mencegah dari praktik-praktik jual-beli SIM yang masih marak.

"Mohon izin, mungkin itu pemasukan PNBP yang lebih realistis ketimbang mohon maaf, kami mohon maaf sekali lagi. SIM jangan dijadikan target pak, kami khawatir kasat lantas kami jualan lagi, enggak lulus, dilulusin pak."

"Sudah terjadi, yang belum waktunya pindah golongan, dipindahkan pak, ngejar PNBP," kata Firman.

Infografis Journal
Fakta Olahraga Dapat Membantu Gangguan Kesehatan Mental (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya