Impor Mobil Listrik CBU Resmi Bebas Pajak PPnBM, Ini Aturannya

Pemerintah resmi memberikan pembebasan Pajak Penjualan atas Barang mewah (PPnBM) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk mobil listrik impor utuh alias Completely Built Up (CBU)

oleh Arief Aszhari diperbarui 24 Feb 2024, 06:11 WIB
Diterbitkan 24 Feb 2024, 06:11 WIB
BYD Seal
BYD Seal ramaikan pasar mobil listrik Indonesia. (Septian/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah resmi memberikan pembebasan Pajak Penjualan atas Barang mewah (PPnBM) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk mobil listrik impor utuh alias Completely Built Up (CBU).

Aturan tersebut, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2024 yang mulai berlaku tanggal 15 Februari 2024, yang disahkan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, Jumat (23/2/2024).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengatakan bahwa pemberian insentif ini dilatarbelakangi adanya program pemerintah terkait peralihan dari energi fosil ke energi listrik.

Selain itu, Dwi juga menyampaikan pemberian insentif pajak ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan industri otomotif nasional serta mendukung program percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

PPnBM DTP sebesar 100% dari PPnBM terutang diberikan atas impor KBLBB roda empat CBU tertentu dan penyerahan KBLBB roda empat Completely Knocked-Down (CKD) tertentu oleh pelaku usaha.

PPnBM DTP diberikan untuk Masa Pajak Januari 2024 sampai Masa Pajak Desember 2024.

"Contohnya, PT Mobil Listrik melakukan impor KBLBB roda empat CBU tertentu dengan nilai impor Rp30.000.000.000,00 pada bulan Februari 2024. Atas impor tersebut, terutang PPN 11% (Rp3.300.000.000) dan PPnBM 15% (Rp4.500.000.000). Dengan demikian, PT. Mobil Listrik hanya membayar sebesar Rp33.300.000.000,00. Apabila PPnBM atas impor KBLBB tersebut tidak diberikan insentif PPnBM DTP, maka PT. Mobil Listrik akan membayar harga impor sebesar Rp37.800.000.000," terang Dwi.

Insentif untuk Mobil Listrik Resmi Diperpanjang

Insentif untuk mobil listrik, berupa subsidi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen, resmi dilanjutkan untuk 2024. Dengan begitu, pembeli roda empat bertenaga baterai di Indonesia, kembali hanya dikenakan PPN sebesar 1 persen.

Peraturan terkait subsidi mobil listrik ini, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.

Beleid terkait subsidi PPN, bagi mobil listrik produksi lokal dengan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40 persen disahkan oleh Menteri keuangan, Sri Mulyani.

Dalam Pasal 2 Ayat 1 PMK No 8 Tahun 2024, Pajak Pertambahan Nilai yang tertuang atas penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan atau KBL Berbasis Baterai Bus tertentu kepada pembeli ditanggung Pemerintah untuk tahun anggaran 2024.

Infografis Selamat Datang Era Mobil Listrik di Indonesia

Infografis Selamat Datang Era Mobil Listrik di Indonesia
Infografis Selamat Datang Era Mobil Listrik di Indonesia. (Liputan6.com/Fery Pradolo)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya