Kantongi TKDN di Atas 40 Persen, Harga Charged Rimau Jadi Lebih Terjangkau

Berkat sertifikasi TKDN di atas 40 persen per 11 Juni 2024, Charged Rimau bisa dibeli oleh konsumen dengan harga lebih murah

oleh Tim Otomotif diperbarui 16 Jun 2024, 21:54 WIB
Diterbitkan 16 Jun 2024, 20:09 WIB
Charged Rimau
Berkat sertifikasi TKDN di atas 40 persen per 11 Juni 2024, Charged Rimau bisa dibeli oleh konsumen dengan harga lebih murah.

Liputan6.com, Jakarta - Charged Rimau telah mendapatkan sertifikasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN). Berkat sertifikasi TKDN di atas 40 persen per 11 Juni 2024, Charged Rimau bisa dibeli oleh konsumen dengan harga lebih murah.

Sebab dirinya mendapat subsidi dari Pemerintah sebesar Rp7 juta untuk motor listrik dan didaftarkan di Sisapira.id.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

Dan disebutkan juga oleh Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (Dirjen ILMATE) Kementerian Perindustrian, bahwa jenis motor listrik yang memenuhi syarat untuk mendapatkan potongan harga harus terdaftar dalam Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua (SISAPIRA).

Selain itu, motor yang didaftarkan di Sisapira.id harus memenuhi persyaratan nilai Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) setidaknya sebesar 40 persen.

Stephanus Widi, Chief Commercial Officer Charged mengucapkan terima kasih atas dukungan yang diberikan oleh pemerintah terhadap Charged.

“Sebagai manufacturing dan distributor langsung motor listrik roda dua, kami berkomitmen penuh untuk membantu masyarakat Indonesia dalam bertransformasi menuju mobilitas yang ramah lingkungan dan berkelanjutan,” katanya dalam siaran resmi pada Jumat (14/6/2024).

“Kami yakin bahwa pencapaian nilai TKDN adalah manifestasi dari komitmen kami untuk berkontribusi kepada bangsa dan ekonomi Indonesia serta menjadi bagian dalam memimpin perubahan besar dalam transformasi gaya hidup modern yang lebih baik,” imbuhnya.

Mengenai produk yang telah meraih sertifikat TKDN saat ini adalah Rimau. “Rimau menjadi produk pertama yang sudah mencapai kandungan lokal sebanyak 40 persen. Kami juga melakukan peningkatan pada beberapa sektor untuk menjawab kebutuhan yang ada di pasar,” tambah Stefanus.

Sebagai informasi, Charged Rimau terinspirasi dari Harimau Sumatera yang karismatik namun terancam punah. Ia merupakan motor listrik bergaya sporty yang dinamis dan dilengkapi berbagai fitur premium.

Ia dikhususkan untuk konsumen dan menawarkan performa bertenaga, kecepatan, tempat duduk lebar serta area pijakan kaki lega untuk pengendara maupun penumpang.

 

Dimensi dan Harga

Charged Rimau memiliki ukuran panjang 1.975 mm, lebar 720 mm dan tinggi 1.132 mm. Bobot bersih motor berada di angka 135 kg dengan ground clearance 145 mm.

Ia menggunakan dua baterai lithium 60V/45Ah dan digerakkan motorhub berdaya 4kW. Hasilnya mampu melesat hingga kecepatan maksimal 95 km/jam dan sanggup mencapai jarak tempuh 200 km. Namun angka itu tergantung bobot pengendara dan gaya berkendara.

Dari segi fitur keamanan, telah dilengkapi combined braking system (CBS) dan sistem pintar terintegrasi, termasuk fitur anti pencurian dan tombol start/stop tanpa kunci.

Dengan berbagai keunggulannya, Charged Rimau merupakan pilihan tepat untuk pengendara modern yang menginginkan performa dan desain terbaik di kelasnya.

Produk Rimau saat ini sudah bisa dipesan dan dalam waktu dekat dan akan distribusikan kepada customer retail. Saat ini Charged Rimau dijual Rp26,880 juta dengan status OTR Jakarta.

Sementara satu baterainya disewa dengan tarif Rp350 ribu per bulan. Atau dengan cara langganan sebesar Rp1,350 juta/bulan, termasuk satu Baterai dan satu charger. Harga tersebut belum termasuk subsidi dari pemerintah.

Sumber: Oto.com

Infografis Manfaat Berjalan Kaki Bagi Kesehatan
Infografis Manfaat Berjalan Kaki Bagi Kesehatan. Source: Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya