Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali, Aziz Syamsudin meminta pilkada serentak tahun ini ditunda hingga 2017 jika masih terdapat calon tunggal kepala daerah. Namun, keinginan itu ditampik Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Politisi PDIP Arteria Dahlan mengatakan, meskipun sudah tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12 Tahun 2015, hal tersebut bertentangan dengan semangat pilkada serentak.
"Walaupun dengan alasan hanya satu pasangan calon. Apalagi di Undang-Undang Pilkada jelas redaksinya, tidak ada penundaan pilkada karena grand design-nya pilkada harus dilaksakan serentak tanpa reserve," ujar Arteria melalui pesan singkat, Senin (3/8/2015).
Menurut anggota Komisi II DPR ini, semua pihak harus bijak, misalnya memberikan solusi tambahan waktu atau tetap maju sebagai calon tunggal.
"Hal ini penting di samping politik itu esensinya adalah demi kepastian hukum dalam berdemokrasi, sehingga rekayasa politik lokal maupun pusat serta dinamika kekuasaan dan penguasa serta konfigurasi politik yang terjadi, tidak dapat mengintervensi demokrasi dan kehendak rakyat yang sejati. Pilkada wajib lanjut," tutur dia.
Selain itu, Arteria menyayangkan bahwa energi Komisi II DPR hanya terfokus pada Pasal 36 PKPU Nomor 12 terkait partai yang bersengketa untuk mendaftarkan calon kepala daerah.
"Banyak hal yang saya jadikan catatan dalam panja dan harusnya diperbaiki, luput dari perhatian teman-teman komisi. Ini baru salah satu contoh norma yang bermasalah, sebenarnya banyak lagi," ungkap dia.
Meski demikian, Arteria meminta semua partai kini fokus untuk kepentingan rakyat dengan jalan tidak menunda proses pilkada serentak pada Desember mendatang.
"Sekarang kita harus kedepankan nurani, bukan kepentingan kelompok. Ini semua untuk rakyat. Laksanakan dan jangan ada wacana ditunda dengan alasan apa pun," pungkas Arteria. (Ado/Mut)
PDIP: Calon Tunggal Bukan Alasan Tunda Pilkada Serentak 2015
Arteria menyayangkan energi Komisi II DPR hanya terfokus pada Pasal 36 PKPU terkait partai yang bersengketa untuk mendaftarkan calonnya.
Diperbarui 03 Agu 2015, 15:40 WIBDiterbitkan 03 Agu 2015, 15:40 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) meresmikan pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (pilkada) secara serentak pada 2015 di Kantor KPU Pusat.... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Hubungan Asam Urat dan Diabetes, Risiko Tersembunyi yang Perlu Diketahui
Menaker Tak Masalah Pengemudi Ojol Punya 2 Akun, Tetap Dapat BHR Sesuai Kinerja
Komisi I DPR Sebut Revisi UU TNI Tak Akan Ngebut: Takut Kecelakaan
Hasil All England 2025: Leo/Bagas Singkirkan Pasangan Chinese Taipei
Apakah Jeroan Penyebab Asam Urat? Kandungan Nutrisi dan Efek Samping Kesehatannya
Jangan Salah, Ini Besaran dan Kategori Pekerja yang Dapat THR Lebaran 2025
Jadwal Sholat Pemalang Maret 2025: Panduan Lengkap dan Akurat Kemenag RI
9 Tips Mengelola Waktu Agar Ibadah dan Aktivitas Produktif Tetap Seimbang
Cara Naik Bus dari Singapura ke Kuala Lumpur, Pilihan Hemat untuk Backpacker
Real Madrid Berada di Jalur yang Tepat untuk Menjaga Rekor atas Atletico Madrid
Kementerian ATR Bakal Bantu Jawa Barat Mengatasi Masalah Banjir yang Melanda Selama Ini
Kumpulan Doa Sesudah Witir Lengkap Arab, Latin, dan Artinya yang Mudah Diamalkan