KPU: Ada 7 Daerah Miliki Calon Tunggal Pilkada

"Kami telah memberi arahan bagi 7 daerah yang pendaftar pasangan calonnya kurang dari 2 untuk mengambil langkah-langkah penundaan pilkada."

oleh Liputan6 diperbarui 04 Agu 2015, 07:41 WIB
Diterbitkan 04 Agu 2015, 07:41 WIB
Jelang Pilkada, KPU Rapat Koordinasi Dengan DKPP
Ketua KPU Husni Kamil Manik. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil pendaftaran pasangan calon pada pilkada serentak 2015. Hasilnya, ada 7 daerah dengan pasangan calon kurang dari 2 atau calon tunggal.

Ketua KPU Pusat Husni Kamil Manik menyebutkan, 7 daerah tersebut adalah Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat, Kota Surabaya, Kabupaten Blitar, dan Kabupaten Pacitan di Jawa Timur, Kota Mataram di Nusa Tenggara Barat (NTB), Kota Samarinda di Kalimantan Timur, dan Kabupaten Timor Tengah Utara di Nusa Tenggara Timur (NTT).

"1 Daerah yaitu Kota Surabaya memang tadi ada yang mendaftar, tapi dari informasi yang kami peroleh terakhir, pendaftarnya menyatakan mengundurkan diri," kata Husni, dalam jumpa pers di Jakarta, Senin 3 Agustus 2015.

Begitu juga di beberapa daerah yang lain ada yang mendaftar tapi tidak membawa berkas, seperti di Kota Samarinda.

Kemudian ada pasangan calon yang datang ke KPU daerah tapi tidak memenuhi berkas, seperti di Kabupaten Pacitan, Kabupaten Blitar dan Kabupaten Tasikmalaya.

"Kami telah memberi arahan bagi 7 daerah yang pendaftar pasangan calonnya kurang dari 2 untuk mengambil langkah-langkah penundaan pilkada dengan merujuk peraturan PKPU Nomor 12 Tahun 2015," ucap Husni.

Pendaftaran Pilkada Serentak

Pendaftaran pasangan calon yang berlangsung di 9 provinsi, 36 kota, dan 224 kabupaten telah dilaksanakan serentak oleh KPU daerah pada 26-28 Juli 2015.

Dalam pendaftaran tersebut, terdapat 13 daerah di mana pasangan calon yang diterima pendaftarannya kurang dari 2, sehingga dilaksanakan perpanjangan pendaftaran dari 1-3 Agustus 2015.

Dari 13 daerah yang membuka pendaftaran kembali tersebut, terdapat 6 daerah yang menerima tambahan yaitu Kabupaten Serang, Kabupaten Pegunungan Arfak, Kabupaten Asahan, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, dan Kabupaten Minahasa Selatan.

KPU mencatat terdapat 838 pasangan calon yang diterima pendaftarannya dengan rincian 21 pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, 115 pasangan calon walikota dan wakil walikota, dan 702 pasangan calon bupati dan wakil bupati.

Lembaga penyelenggara pemilu tersebut juga mencatat, dari 1.676 orang calon yang diterima pendaftarannya, terdapat 1.555 berjenis kelamin laki-laki dan 121 berjenis kelamin perempuan. (Ant/Mvi/Rmn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya