Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo menggelar rapat terbatas membahas calon tunggal yang muncul di Pilkada serentak. Dalam rapat yang diikuti ketua KPU dan para menteri yang berada di bawah koordinasi Menko Polhukam itu, belum memutuskan hasil apapun, termasuk apakah ada opsi mengenai dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (perppu) untuk daerah dengan pasangan calon kepala daerah tunggal.
"Presiden belum memutuskan sesuatu sore hari ini. Karena ini harus mengambil keputusan yang pasti harus menguntungkan semua pihak. Presiden mengatakan, Perppu tidaklah salah satu keputusan yang diharapkan karena itu adalah keputusan alternatif terakhir," ujar Menko Polhukam Tedjo Edy Purdijatno di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (4/8/2015).
Baca Juga
Politisi Partai Nasdem itu mengatakan, keputusan terkait calon tunggal baru akan diputuskan Rabu, 5 Juli 2015 , saat rapat bersama dengan sejumlah pimpinan lembaga negara di Istana Bogor, Jawa Barat. Â Sejumlah pimpinan lembaga seperti Ketua MPR Zulkifli Hasan, Ketua DPR Setya Novanto dan Ketua DPD RI Irman Gusman turut hadir dalam rapat tersebut.
Advertisement
 "Jadi mohon maaf belum ada keputusan hari ini dan tunggu sampai besok siang di Istana Bogor. Mengenai rapat Pilkada serentak, hari ini belum memutuskan sesuatu karena harus dikonsultasikan dengan lembaga lain, besok di Istana Bogor dengan DPR, MPR dan perwakilan dari parpol. Untuk itu mohon bersabar, karena harus dikonsultasikan," ucap Tedjo.Â
Tedjo pun meyakinkan, rapat tersebut akan mengeluarkan keputusan yang adil dan dapat diterima oleh semua pihak. Karena itu, ia meminta agar seluruh pihak bersabar untuk menunggu keputusan yang akan langsung diumumkan oleh Presiden Jokowi. "‎Keputusannya akan diambil bersama pemerintah termasuk juga lembaga lain dan KPU. Jadi besok akan dijelaskan secara lengkap. Mohon bersabar sehari semalam," pungkas Tedjo.Â
Sementara itu, Ketua KPU Husni Kami Malik yang hadir di rapat tersebut mengatakan, pihaknya telah menyampaikan situasi terkini mengenai perkembangan pelaksaan Pilkada serentak, termasuk 7 daerah yang hanya mempunyai calon tunggal.Â
‎"Kami sudah sampaikan, tahapan telah ditutup kemarin, sudah ada penetapan pada 7 daerah itu dan 7 daerah itu akan ditunda sampai 2017. Itu yang kami jelaskan. Dan, bagaimana sikap pemerintah, itu sudah dijelaskan Menko. Belum diambil putusan apapun, bahkan opsinya belum dibahas," kata Husni.Â
Mengenai usulan agar Presiden segera mengeluarkan Perppu, Husni mengaku tidak mau berkomentar banyak. Keputusan tersebut‎ menurutnya mutlak ada di tangan Presiden.Â
"Bukan sikap lagi kan. Kan sudah diputuskan oleh KPU. Sudah selesai. Dan hukum positif yang jadi pedoman aturan, yaitu peraturan KPU nomor 12 tahun 2015, kan sudah dilaksanakan juga," kata dia. (Ron/Yus)
Â