Liputan6.com, Lamongan - Petugas gabungan dari Polda Jatim dan Polres Lamongan berhasil menangkap pelaku pembacokan Mudjianto (50), salah satu bakal calon Bupati Lamongan dari jalur independen. Mereka adalah EK (30) dan SA (33).
Wakapolda Jatim Brigjen Polisi Eddy Hariyanto mengatakan, tersangka EK ditangkap di Lamongan, sedangkan tersangka SA yang sehari-hari bekerja sebagai satpam ditangkap di kawasan Galaxy Surabaya.
"Setelah peristiwa malam itu, petugas memburu dan menangkap ke dua pelaku, di Lamongan dan Surabaya," tutur Brigjen Polisi Eddy Hariyanto, Rabu (12/8/2015)
Brigjen Eddy menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengakui mendapat order membunuh korban, dengan perantara pihak lain (pemberi uang) yang sampai saat ini masih dalam pencarian polisi.
"Kalau luka-luka imbalannya Rp 50 juta, kalau meninggal dunia Rp 100 juta," imbuh Eddy
Eddy menegaskan, guna pendalaman menelusuri adanya dugaan keterlibatan pihak-pihak lain, pihaknya mengaku masih terus melakukan pengembangan.
"Kedua tersangka dijerat melanggar Pasal 340 Juncto pasal 53 KUHP dan Pasal 363 ayat 2 KUHP, serta Pasal 55, terkait percobaan pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara 7 tahun," pungkas Eddy.
Peristiwa pembacokan terhadap bakal calon Bupati Lamongan terjadi di depan rumah dan isteri korban. Saat itu, Mudjianto akan membantu isterinya menutup toko miliknya.
Baca Juga
Tiba-tiba dia didatangi dua orang yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio, dengan mengenakan helm dan penutup wajah. Salah seorang langsung mengayunkan pedang ke arah korban.
Dengan tubuh terluka, korban berusaha mengejar pelaku sambil membawa tabung elpiji 3 kilogram, berusaha menangkap pelaku. Upaya itu gagal, karena tak kuat dan tubuhnya roboh bersimbah darah.
Korban kemudian dirikan ke Puskesmas terdekat dan kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Muhammadiyah Lamongan. (Ron/Yus)
Advertisement