KPUD Depok Gelar Pleno Terkait Duet Dimas-Babai pada 24 Agustus

Suwarna menyatakan, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan pelaksanaan pleno KPUD Depok.

oleh Atem Allatif diperbarui 16 Agu 2015, 15:04 WIB
Diterbitkan 16 Agu 2015, 15:04 WIB
20150726-Pendaftaran Pilkada Kantor KPU Depok-Jabar
Suasana hari pertama pendaftaran calon Pilkada 2015 di kantor KPU Kota Depok masih terlihat sepi, Jakarta, Minggu (26/7/2015). Diperkirakan para pasangan bakal calon Walikota akan mulai mendaftar diri pada Senin (27/7) besok.(Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Depok - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Depok akan memastikan nasib pasangan calon Pilkada Depok Dimas Oky Nugroho-Babai Suhaimi pada 24 Agustus 2015 nanti.

"24 Agustus kami akan menggelar rapat pleno. Ini jadi penentuan nasib pasangan calon dari PDIP ini. Keputusannya akan segera kami publikasikan. Ini sesuai dengan rekomendasi Panwaslu," terang Komisioner KPUD Kota Depok Suwarna kepada Liputan6.com, di Kantor KPUD Depok, Jumat 15 Agustus 2015.

Suwarna menyatakan, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan pelaksanaan pleno.

"Kita akan mengundang pengurus DPC PDI Perjuangan Kota Depok serta Panwaslu pada rapat pleno nanti," terang Suwarna.

Langkah ini dilakukan agar hasil rapat pleno benar-benar komprehensif.

"Jadi, nanti tidak ada lagi yang ditutup-tutupi. Semua terbuka dan langsung dipublikasikan ke masyarakat," kata Suwarna.

Sebelumnya, pasangan Dimas Oky Nugroho-Babai Suhaimi terindikasi cacat administrasi dan tak lolos verifikasi. Penyebabnya, dalam pendaftaran pada 27 Juli 2015, Sekretaris DPC PDIP Kota Depok Totok Sarjono tidak ikut hadir mendampingi. Padahal, dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9/2015 disebutkan, pimpinan partai politik pengusung pasangan calon wajib hadir saat pendaftaran pasangan calon yang diusung.

Di Pasal 1 PKPU Nomor 9/2015 disebutkan yang dinamakan pimpinan partai politik dan wajib hadir saat pendaftaran pasangan calon adalah ketua dan sekretaris partai politik wilayah setempat.

Karena kesalahan inilah, sejumlah elemen masyarakat di Depok baik secara kelompok maupun pribadi mengadukan hal itu kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Depok. (Ron/Ans)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya