Liputan6.com, Depok - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Depok akan memastikan nasib pasangan calon Pilkada Depok Dimas Oky Nugroho-Babai Suhaimi pada 24 Agustus 2015 nanti.
"24 Agustus kami akan menggelar rapat pleno. Ini jadi penentuan nasib pasangan calon dari PDIP ini. Keputusannya akan segera kami publikasikan. Ini sesuai dengan rekomendasi Panwaslu," terang Komisioner KPUD Kota Depok Suwarna kepada Liputan6.com, di Kantor KPUD Depok, Jumat 15 Agustus 2015.
Suwarna menyatakan, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan pelaksanaan pleno.
"Kita akan mengundang pengurus DPC PDI Perjuangan Kota Depok serta Panwaslu pada rapat pleno nanti," terang Suwarna.
Langkah ini dilakukan agar hasil rapat pleno benar-benar komprehensif.
"Jadi, nanti tidak ada lagi yang ditutup-tutupi. Semua terbuka dan langsung dipublikasikan ke masyarakat," kata Suwarna.
Sebelumnya, pasangan Dimas Oky Nugroho-Babai Suhaimi terindikasi cacat administrasi dan tak lolos verifikasi. Penyebabnya, dalam pendaftaran pada 27 Juli 2015, Sekretaris DPC PDIP Kota Depok Totok Sarjono tidak ikut hadir mendampingi. Padahal, dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9/2015 disebutkan, pimpinan partai politik pengusung pasangan calon wajib hadir saat pendaftaran pasangan calon yang diusung.
Di Pasal 1 PKPU Nomor 9/2015 disebutkan yang dinamakan pimpinan partai politik dan wajib hadir saat pendaftaran pasangan calon adalah ketua dan sekretaris partai politik wilayah setempat.
Karena kesalahan inilah, sejumlah elemen masyarakat di Depok baik secara kelompok maupun pribadi mengadukan hal itu kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Depok. (Ron/Ans)