Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengimbau, di masa-masa kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2015, setiap pihak harus menjaga lingkungan agar tetap sejuk dan damai.
Menurut Komisioner Bawaslu Nasrullah, untuk menciptakan situasi seperti itu, alat peraga kampanye tidak boleh lagi dipasang di pohon.
"Semasa kampanye berlangsung, alat peraga yang terpasang hanyalah yang difasilitasi oleh KPU. Selain itu tidak diperkenankan, apalagi yang terpasang di pohon," kata Nasrullah saat dikonfirmasi, Jumat (25/9/2015).
Nasrullah mengaku miris melihat pohon-pohon digunakan sebagai alat penopang pemasangan alat peraga kampanye.
"Sangat miris melihatnya, ketika foto kandidat calon pemimpin di daerah yang terpasang di pohon-pohon, memperlihatkan betapa miskinnya wawasan lingkungan hidup sang kandidat dan tim kampanyenya," tutur Nasrullah.
Dia pun mengutuk perilaku tidak manusiawi terhadap sesama mahluk hidup, terutama aksi pemasangan alat peraga kampanye di pohon.
Karena itu, kata pria kelahiran Sulawesi Barat tersebut, tidak ada pilihan lain kecuali mencabut aturan peletakan alat peraga di pohon.
"Kita akan mempertimbangkan sanksi kepada yang memasangnya. Mestinya tidak hanya pengawas pemilu yang bertindak, melainkan Pemda juga wajib menjalankan Perdanya dan undang-undang tentang lingkungan hidup, tanpa peduli siapapun kandidatnya," tegas Nasrullah. (Sun/Mvi)
‎
Bawaslu Imbau Alat Peraga Kampanye Tidak Dipasang di Pohon
Nasrullah mengaku miris melihat pohon-pohon digunakan sebagai alat penopang pemasangan alat peraga kampanye.
diperbarui 25 Sep 2015, 17:14 WIBDiterbitkan 25 Sep 2015, 17:14 WIB
Calon Walikota Tangerang Selatan, Ikhsan Modjo mengikuti Karnaval Sosialisasi Pilkada Damai Kota Tangerang Selatan, Minggu (20/9/2015) KPUD Kota Tangsel mengajak masyarakat untuk mensukseskan Pilkada Serentak. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Demi Cetak Banyak Atlet Olimpiade, NOC Indonesia Gelorakan Semangat Olympism ke Anak-Anak
1 Paragraf Berapa Kata? Memahami Definisi, Jenis, dan Unsur Paragraf Lengkap
Nonton Who Needs True Love di Vidio: Drama Jepang Tentang Hidup dan Cinta di Era Modern
Farid Makruf: Bangsa Indonesia Dipersatukan oleh Ideologi Pancasila
Luis Suarez Resmi Perpanjang Kontrak di Inter Miami
Cara Mengatasi Jerawat di Pipi: Panduan Lengkap untuk Kulit Bersih dan Sehat
Cara Mengatasi Kucing Keracunan: Panduan Lengkap untuk Pemilik Hewan Peliharaan
Sherly Tjoanda Unggul Quick Count di Pilkada Malut, Siap Wujudkan Impian Mulia Mendiang Benny Laos
Pemegang Saham Bakrie & Brothers Restui Private Placement Rp 855 Miliar
Cara Menjaga Kesehatan Mental: Panduan Lengkap untuk Hidup Seimbang
PPN 12% Batal Berlaku 2025? Ini Kata Dirjen Pajak
350 Quote Bisnis Inspiratif untuk Memotivasi Pengusaha