Jelang Pilkada Serentak, DKPP Pecat 5 Penyelenggara Pemilu

DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada 8 penyelenggara pemilu.

oleh Oscar Ferri diperbarui 18 Nov 2015, 20:06 WIB
Diterbitkan 18 Nov 2015, 20:06 WIB
20151118-Sidang-Pembacaan-Putusan-DKPP-HEL
Ketua DKPP, Jimly Asshiddqie (kanan) berbicara melalui video conference dengan Bawaslu setempat saat sidang pembacaan sembilan putusan terkait Pilkada di Gedung DKPP Jakarta, Rabu (18/11/2015). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan 5 penyelenggara pemilu. Pemecatan itu lantaran kelimanya dinyatakan melanggar kode etik penyelenggara pemilu untuk Pilkada Serentak 9 Desember 2015.

Sanksi tersebut disampaikan dalam sidang putusan di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu (18/11/2015). Sidang itu dipimpin Jimly Asshiddiqie dan anggota majelis, Nur Hidayat Sardini, Valina Singka Subekti, Saut H Sirait, Ida Budhiati, Anna Erliyana, dan Endang Wihdatiningtyas.

Adapun mereka yang diberhentikan adalah 4 komisioner KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Sumatera Utara) dan satu anggota Panwas Kabupaten Lamongan (Jawa Timur).

Pada sidang ini, DKPP juga menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian sementara kepada ketua dan 2 komisioner KPU Kalimantan Tengah sampai keputusan tentang pasangan calon yang mengakibatkan penjatuhan sanksi pelanggaran kode etik dikoreksi oleh KPU paling lambat 7 hari sejak dibacakannya putusan ini.

"DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Thopilus Y Anggen sebagai Ketua merangkap Anggota, Eko Wahyu Sulistiobudi dan Lery Bungas masing-masing anggota Bawaslu Kalimantan Tengah selaku pihak terkait," kata Nur Hidayat Sardini saat membacakan putusan.

DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada 8 penyelenggara pemilu. Mereka adalah ketua dan 2 anggota Bawaslu Kalimantan Tengah, 1 komisioner KPU Labuhanbatu Selatan (Sumatera Utara), ketua berikut 2 anggota Panwas Gunungsitoli (Sumatera Utara), dan ketua berikut 2 anggota Panwas Kepulauan Aru. Sementara sanksi peringatan dijatuhkan kepada 2 penyelenggara pemilu, yakni 2 anggota KPU Kalimantan Tengah.

Tak cuma itu, DKPP juga‎ merehabilitasi 24 penyelenggara pemilu yang tidak terbukti melanggar kode etik. Mereka adalah 5 komisioner KPU Gunungsitoli, 5 komisioner KPU Bulukumba berikut 1 Ketua PPK Kajang  (Bulukumba, Sulawesi Selatan), 8 ketua berikut anggota KPU dan Panwas Poso (Sulawesi Tengah), 5  komisioner KPU Kota Manado (Sulawesi Utara).

Perbuatan Teradu

Para teradu, ketua dan 4 anggota KPU Kalimantan Tengah, dilaporkan oleh Moh Iqbal Daud dan Mulyadi masing-masing sebagai ketua DPW dan Sekretaris DPW PPP Kalimantan Tengah. Keduanya menyatakan, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V telah menerima dan menyatakan sah secara hukum proses registrasi atau pendaftaran terhadap calon gubernur Kalimantan Tengah Ujang Iskandar.

Penerimaan itu menggunakan Surat Keputusan DPP-PPP Nomor 416/KPT/DPP/VI 1/2015 tertanggal 7 Juli 2015 tentang Persetujuan Pengajuan Ujang Iskandar sebagai calon gubernur Provinsi Kalimantan Tengah Periode 2015-2020. ‎SK tersebut hanya mencantumkan 1 nama saja yaitu Ujang Iskandar sebagai calon gubernur tanpa mencantumkan nama H Jawawi sebagai calon wakil gubernur.

DKPP berpendapat, perbuatan para Teradu dalam menerima pendaftaran pasangan calon Ujang dan H Jawawi berdasarkan SK DPP PPP Nomor 416/KPTS/DPP/VII/2015 tidak sesuai prosedur.

DKPP menilai, perbuatan mereka bertentangan dengan Pasal 42 ayat (4) UU Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (UU Pilkada) juncto Pasal 43 ayat (1) huruf a Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Sementara Ketua dan anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah terbukti melanggar Pasal 5 huruf b, huruf c, huruf d, huruf e huruf I, huruf j huruf k dan huruf l juncto Pasal 10 huruf b, huruf h, huruf I juncto Pasal 15 huruf a Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13, 11, 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.

"Thopilus Y Anggen, ketua, lalu Eko Wahyu Sulistiobudi, dan Lery Bungas, masing-masing sebagai anggota, telah menjadi penyebab tertundanya pencapaian kebenaran. Prinsip justice delayed is justice denied. Truth delay juga adalah truth denial yang bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum dan etika penyelenggara pemilu yang berintegritas," ucap Nur  Hidayat.

Nama-nama penyelenggara pemilu yang diputus DKPP

A. Rehabilitasi:
1. Eugenius Paransi (Ketua KPU Kota Manado, Sulawesi Utara)
2. Rommy Poli (Anggota KPU Kota Manado, Sulawesi Utara)
3. Sunday DA Rompas (Anggota KPU Kota Manado, Sulawesi Utara)
4. Amrain Razak (Anggota KPU Kota Manado, Sulawesi Utara)
5. Jusuf J Wowor (Anggota KPU Kota Manado, Sulawesi Utara)
6. H Azikin Pateduri (Ketua KPU Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan)
7. Awaluddin (Anggota KPU Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan)
8. Ambar Rusnita (Anggota KPU Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan)
9. Rachmawati (Anggota KPU Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan)
10. Hasanuddin Salasa (Anggota KPU Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan)

11. Rusman (Ketua PPK Kecamatan Kajang, Bulukumba, Sulawesi Selatan)
12. Taufik Hidayat (Ketua KPU Kabupaten Poso Provinsi Sulawesi Tengah)
13. Karel Rompas ( Anggota KPU Kabupaten Poso Provinsi Sulawesi Tengah)
14. Geverson Balebu ( Anggota KPU Kabupaten Poso Provinsi Sulawesi Tengah)
15. Wisnu Pratala ( Anggota KPU Kabupaten Poso Provinsi Sulawesi Tengah)
16. Iwan Ahmad ( Anggota KPU Kabupaten Poso Provinsi Sulawesi Tengah)
17. Abdul Malik Saleh (Ketua Panwas Kabupaten Poso Provinsi Sulawesi Tengah)
18. I Made Sumerta (Anggota Panwas Kabupaten Poso Provinsi Sulawesi Tengah)
19. Helmi Mongi (Anggota Panwas Kabupaten Poso Provinsi Sulawesi Tengah)
20. Sukhiatulo Harefa (Ketua KPU Gunungsitoli, Sumut)
21. Aroli Hulu (Anggota KPU Gunungsitoli, Sumut)
22. Arifin Telaumbanua (Anggota KPU Gunungsitoli, Sumut)
23. Asli Zendrato (Anggota KPU Gunungsitoli, Sumut)
24. Hamdan Telaumbanua (Anggota KPU Gunungsitoli, Sumut)

B. Peringatan:
1. Edi Winarro (Anggota KPU Kalimantan Tengah)
2. Taibah Istiqomah (Anggota KPU Kalimantan Tengah)

C. Peringatan Keras:
1. Ependi Pasaribu (Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumut)
2. Thopilus Y Anggen (Ketua Bawaslu Kalimantan Tengah)
3. Eko Wahyu Sulistiobudi (Anggota Bawaslu Kalimantan Tengah)
4. Lery Bungas (Anggota Bawaslu Kalimantan Tengah)
5. Ofredi Harefa (Ketua Panwas Gunungsitoli, Sumut)
6. Yamobaso Giawa (Anggota Panwas Gunungsitoli, Sumut)
7. Budi Alamsyah Telaumbanua (Anggota Panwas Gunungsitoli, Sumut)
8. Mokzeng Sinamur (Ketua Panwas Kepulauan Aru, Maluku)
9. Jordan Boro Bahhy (Anggota Panwas Kepulauan Aru, Maluku)
10. Baco Djabumir (Anggota Panwas Kepulauan Aru, Maluku)

D. Pemberhentian Sementara:
1. Ahmad Syar’i (Ketua KPU Kalimantan Tengah )
2. Daan Rismon (Anggota KPU Kalimantan Tengah)
3. Septi Wawalma (Anggota KPU Kalimantan Tengah)

E. Pemberhentian Tetap:
1. Imran Husaini Siregar (Ketua KPU Labuhanbatu Selatan, Sumut)
2. Irwansyah (Anggota KPU Labuhanbatu Selatan, Sumut)
3. Khairul Mubarrik Harahap (Anggota KPU Labuhanbatu Selatan, Sumut)
4. Salim(Anggota KPU Labuhanbatu Selatan, Sumut)
5. Mustaqim (Anggota Panwaslu Lamongan)

(Mvi/Ans)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya