KPU Pastikan Dalami Persoalan Pilkada Kota Manado

KPU Pusat akan melihat sejumlah dokumen dari berbagai otoritas. Agar bisa memastikan persoalan yang sebenari di pilwalkot Manado.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 20 Nov 2015, 14:35 WIB
Diterbitkan 20 Nov 2015, 14:35 WIB
Hadar Nafis Gumay

Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mendesak agar KPU Provinsi Manado segera mengklarifikasi polemik pembatalan sementara pasangan calon Wali Kota Manado Jimmy Rimba Rogi - Bobby Daud. Pembatalan dilakukan karena persoalan status Jimmy sebagai terpidana bebas bersyarat.

"Kami belum tahu persis. Kejadiannya itu kan baru kemarin sore (Kamis 19 November). Kami minta KPU provinsi untuk klarifikasi dan kita masih menunggu laporan," ujar Hadar di kantor KPU, Jakarta, Jumat (20/11/2015).

Sebelumnya, karena pembatalan pasangan calon itu, kericuhan sempat terjadi di kantor KPU Provinsi. Sejumlah anggota KPU setempat dikabarkan mengalami intimidasi dan ancaman dari pendukung pasangan calon. Hadar menyatakan, KPU ingin bekerja dengan suasana aman.

"Kami ini kerja memang seharusnya bekerja dengan suasana aman, dengan berbagai pihak jangan menekan. Polisi juga harus bantu kami. Karena kami banyak ditekan, kalau perlu dievakuasi," tegas Hadar.

Dia menjelaskan, sesuai aturan, calon yang masih berstatus bebas bersyarat belum bisa diterima. Karena seseorang dalam masa bebas beryarat berarti belum mantan narapidana.

"Dia memang sudah di luar tahanan, tapi bukan berarti itu, dia belum bebas betul sebagai terpidana," tegas Hadar.

Hadar mengatakan, KPU Pusat akan melihat dokumen tersebut dari berbagai otoritas. Selain itu, dia mengingatkan agar persoalan ini jangan sampai menimbulkan kericuhan.

"Kita akan dalami persoalan ini, memang butuh dokumen lengkap dari berbagai otoritas. Kami punya pengawas dan kadang-kadang beda. Jadi tolonglah, bantu kami. Jalur hukum kan masih ada," pungkas Hadar. (Dms/Mvi)

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya