Liputan6.com, Padang - Salah satu pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Dharmasraya, Sumatera Barat, nomor urut 1, Sutan Riska Tuanku Kerajaan-Amrizal Datuak Rajo Medan (Suka-Aman) tidak hadir dan enggan mengikuti kegiatan KPU. Salah satunya agenda debat publik putaran kedua yang diadakan pada Sabtu 28 November 2015 sore.
Paslon tersebut merasa diperlakukan tidak adil, dan mengendus kecurangan dari penyelenggaraan pilkada. Kisruh ini bermula sejak Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dharmasraya, Kasasi dilaporkan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Dharmasraya.
Kasasi diduga mendukung pasangan calon lain melalui media sosial Facebook. Tidak hanya itu, Tim Suka-Aman juga merasa dilecehkan, sebab KPU tidak menanggapi nota keberatan yang telah mereka sampaikan melalui lisan dan surat tertulis.
"Kami tidak akan mengikuti apapun kegiatan KPU selain Pemilihan pada 9 Desember mendatang sampai KPU menanggapi keberatan kami. Untuk apa kami mengikuti kegiatan KPU, sementara kami tahu KPU tidak menjalankan tugasnya dengan profesional," ujar Pandong Spenra, tim advokasi Suka-Aman pada Liputan6.com, Minggu 29 November 2015.
Kasus dugaan keberpihakan KPU tersebut telah diterima di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia sebagai pelanggaran Kode Etik dengan nomor: 09/I-P/L-DKPP/2015 pada hari Senin 23 November 2015 lalu.
Pada 17 November 2015 tim Suka-Aman melaporkan Ketua KPU ke Panwaslu Dharmasraya atas kasus dukungan Ketua KPU kepada paslon nomor urut 2, Adi Gunawan - Jonson Putra (Ag-Jos) di Facebook.
Baca Juga
Dalam laporannya, Tim Suka-aman menyangkan keberpihakan Ketua KPU melalui akun pribadinya "Kasasi Kasasi". Ketua KPU Dharmasaraya itu, menulis komentar dukungan di foto akun pribadi istri Adi Gunawan, Zaksai Kasni. Kasasi menulis, "Selamat malam pak, selamat atas suksesnya debat kita tadi, saya berharap jangan sampai terpancing oleh paslon no.1 tq".
Nota Keberatan
Tak hanya melaporkan saja, nota keberatan dari Tim Suka-Aman juga diberikan pada KPU di hari Selasa 24 November 2015 lalu. Namun, nota keberatan yang disampaikan melalui lisan dan tulisan itu, tidak direspon oleh KPU sampai hari ini.
"Saat rapat kami diacuhkan dan dianggap tidak ada, padahal saya sudah sampaikan secara langsung melalui lisan dan tulisan. Bahkan dalam rapat gabungan evaluasi debat putaran pertama dan persiapan berikutnya yang dibuat KPU bersama kedua pasangan calon dan Polres Dharmasraya pada 26 November, tak direspon sedikitpun. Kami memilih walk out dari rapat persiapan tersebut," lanjut Pandong.
Dalam nota keberatan itu, tim Suka-Aman meminta peninjauan ulang beberapa kegiatan yang diselenggarakan oleh KPUD Dharmasraya. Tim Suka-Aman pun meminta, peninjauan kembali beberapa kesepakatan yang telah disepakati sebelumnya bersama tim pemenangan paslon.
"Ini jelas-jelas melanggar prinsip pemilu kita, bahkan ini sudah kelewatan. Kami ikut aturan, KPU-nya main curang. Belum lagi perlakuan yang tidak wajar oleh KPU Dharmasraya terhadap kami. Ini sudah jelas tidak adanya independensi dari KPU," ujar dia.
Meski begitu, debat kandidat bupati Dharmasaraya tetap berlangsung tanpa paslon Suka-Aman. Mereka hanya mengirimkan, pernyataan sikap pada KPU Dharmasraya tertangal 27/11/2015.
"Kami belum dapat mengikuti agenda selain Pemilihan Umum Tanggal 9 Desember 2015 yang dilakukan KPU Kabupaten Dharmasraya sebelum ada jawaban terhadap Nota Keberatan kami dan Putusan Hukum yang tetap dari DKPP terkait saudara Kasasi: selaku Komisioner KPUD Kabupaten Dharmasraya sekaligus Ketua KPUD Kabupaten Dharmasraya" tulis pernyataan tersebut.
Namun, pernyataan sikap tersebut direspon KPU dengan balasan surat yang dinilai Tim Suka-Aman sebagai surat yang konyol.
"Kami sudah sejak awal menyatakan keberatan dan tidak ingin ikut jika seperti ini, kan lucu jika mereka (KPU) balas dengan surat permintaan untuk pernyataan tidak ikut debat publik," kata Pandong. (Nil/Sun)
Advertisement