Rawan Disalahgunakan, Surat Suara Rusak Akan Dikawal Bawaslu

Untuk memastikan keamanan surat suara itu, Bawaslu Jambi bahkan mengirimkan tim khusus ke perusahaan percetakan.

oleh Bangun Santoso diperbarui 02 Des 2015, 12:00 WIB
Diterbitkan 02 Des 2015, 12:00 WIB
20151111-Ini Contoh Surat Suara untuk Pilkada Serentak yang Bakal Dicetak KPU-Jakarta
Petugas menunjukkan contoh surat suara untuk Pilkada serentak di KPU, Jakarta, Rabu (11/11). KPU akan mencetak surat suara Pilkada dari DPT di 295 Kabupaten/Kota sejumlah 96.165.966 pemilih ditambah 2% surat suara cadangan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi akan mengawal ketat proses pergantian ribuan surat suara yang rusak. Sebab surat suara yang akan dikembalikan ke percetakan itu rawan disalahgunakan.

Ketua Bawaslu Jambi, ‎Fauzan Khairazi mengaku sudah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar surat suara yang rusak dijaga ketat sebelum proses pergantian di percetakan.

"Sebab ini rawan disalahgunakan, harus dijaga ketat," ujar Fauzan di Jambi, Rabu (2/12/2015).

Untuk memastikan keamanan surat suara itu, Bawaslu bahkan mengirimkan tim khusus ke perusahaan percetakan.

"Hari ini saya kirim tim, kami ingin memastikan proses pergantian tepat waktu dan tidak ada masalah," kata Fauzan.

Menurut dia, proses pergantian juga ikut dijaga ketat oleh aparat keamanan seperti polisi dan TNI. Sebab surat suara yang rusak untuk pemilihan Gubernur Jambi cukup banyak yakni mencapai ratusan ribu lembar.

Sebelumnya komisioner KPU Jambi, Fahmi menyebutkan surat suara rusak untuk Pilgub Jambi mencapai 260 ribu lembar. Ini berdasar hasil sortir yang dilakukan KPU Jambi.

Fahmi menjelaskan kategori surat suara yang rusak di antaranya karena warna listnya berbeda, bolong, kusut, sobek, terdapat bintik-bintik hitam serta kabur atau tidak terlihat gambar wajah dan nomor pasangan calon.

"Ini murni kesalahan perusahaan percetakan karena tidak sesuai apa yang kita inginkan dan ini sudah kita laporkan dan perusahaan berkewajiban untuk menggantinya," jelas Fahmi.

Dia merincikan jumlah kerusakan tersebut di antaranya di Kabupaten Tanjung Jabung Barat 79 ribu lembar, Tanjung Jabung Timur 49 ribu lembar, Muarojambi 18 ribu lembar, Tebo 8.000 lembar, Sarolangun 4.000 lembar dan Kerinci 19 ribu lembar.

"Kita minta paling lambat hari Kamis pekan ini sudah mendapatkan surat suara pengganti yang rusak itu," ujar Fahmi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya