Banner Dicopot, Tim Pemenangan Risma-Wisnu Protes

Mereka menilai banner itu tidak termasuk alat peraga kampanye (APK) yang disebutkan dalam undang-undang.

oleh Dhimas Prasaja diperbarui 07 Des 2015, 12:16 WIB
Diterbitkan 07 Des 2015, 12:16 WIB
20151207-pilkada-surabaya-alat peraga risma
3 banner yang memuat 'Salam Dua Jari Untuk Surabaya Hebat' berukuran 2x3 meter dicopot oleh Panitia Pengawas Kecamatan Tambak Sari, Surabaya, Jawa Timur. (Liputan6.com/Dhimas Prasaja)

Liputan6.com, Surabaya - Sebanyak 3 banner yang memuat 'Salam Dua Jari Untuk Surabaya Hebat' berukuran 2x3 meter dicopot Panitia Pengawas Kecamatan Tambak Sari, Surabaya, Jawa Timur. Banner tersebut dicopot karena sudah memasuki masa tenang Pilkada 2015.

Pencopotan ini diprotes oleh tim pemenangan Tri Rismaharini-Wisnu Sakti Buana. Mereka menilai, banner itu tidak termasuk alat peraga kampanye (APK).

Ketua Tim Pemenangan Risma-Wisnu Kecamatan Tambak Sari Surabaya, Suwanto mengatakan, banner tersebut tidak memuat foto pasangan calon yang DPIP usung.

"Banner ini bukan termasuk kategori unsur APK tiba–tiba tanpa konfirmasi dengan kami sebagai tim sukses pemenangan, panwascam malah mencopot meskipun ini masa tenang. Atas dasar apa Panwascam Tambak Sari melepas atau mencopot sebuah gambar yang hanya tulisan saja?" kata Suwanto, di Kecamatan Tambak Sari, Surabaya, Minggu 6 Desember 2015.

Menurut dia, 3 banner ini tidak termasuk dalam kategori yang tercantum dalam UU PKPU. Pada banner itu tidak ada foto pasangan calon, tidak ada nama calon, dan nomor urut calon.

"Kami minta agar panwascam segera memasang kembali gambar yang sudah dicopot ini, karena ini bukan kategori unsur APK," ujar Suwanto.

Oleh karena itu, dia menyesalkan tindakan Panwascam Tambaksari yang melepas banner tersebut. Terlebih, banner itu dibuat dengan dana swadaya.

"Ini murni swadaya sendiri secara gotong royong bersama Tim Sukses Pemenangan Risma–Whisnu Kecamatan Tambak Sari," kata Suwanto.

Ketua Panwascam Tambak Sari, Usman H mengatakan, tidak ada yang salah dengan pencopotan itu. Dia menjelaskan, pihaknya menertibkan APK dalam masa tenang 6, 7, dan 8 Desember 2015.

Ini sesuai surat instruksi yang dikeluarkan Panwas Kota Surabaya.

"Bilamana ada tim sukses yang merasa dirugikan pada saat kami melakukan penertiban APK di masa tenang, silakan datang ke panwas kota saja. Kami hanya sebagai petugas yang menjalankan tugas dari panwas kota," tandas Usman ketika ditemui di Jalan Mendut, Kantor Panitia Pengawas Kecamatan Tambak Sari Surabaya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya