Liputan6.com, Jakarta - Pilkada serentak akan digelar di 269 daerah pada Rabu 9 Desember 2015. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB)Â Yuddy Chrisnandi menegaskan, tidak ada toleransi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti melanggar netralitas dalam Pilkada.
"Sanksi sedang hingga berat pasti akan dijatuhkan, bagi yang melanggar," ujar Yuddy di Jakarta, Selasa (8/12/2015).
Pedoman netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pemilu, jelas dia, adalah UU No 5/2014 tentang ASN dan UU tentang Pemerintahan Daerah yang sudah disosialisasikan sejak setahun silam. Selain itu, sudah Ada SE Menteri PANRB tentang Netralitas PNS yang sudah dilakukan MoU antara Kementerian PANRB, Kemendagri, BKN, KASN dengan Bawaslu.
Baca Juga
Pemerintah juga sudah membentuk Satgas Netralitas ASN, yang dikukuhkan oleh Wapres Jusuf Kalla. Dengan berbagai regulasi tersebut, Yuddy optimistis semakin sedikit PNS yang nekat melakukan pelanggaran neralitas.
"Saya yakin ASN dan PNS kita adalah aparatur yang patuh dan loyal pada aturan, sehingga kalaupun ada pelanggaran, skalanya akan sangat kecil sekali," kata Yuddy.
Tetapi, sambung Yuddy, jika masih ada PNS atau ASN yang mencoba-coba melanggar, misalnya dengan berkampanye atau mengganggu kampanye atau menyalahgunakan wewenangnya, atau gunakan aset pemerintah untuk kampanye, sanksi tegas merupakan konsekuensinya.